Lagi, Dua Pengedar Sabu di Mojokerto Diringkus Polisi
MOJOKERTO, FaktualNews.co-Digrebek setelah melakukan transaksi narkoba. Akhrinya dua tersangka kasus peredaran narkoba kembali diringkus anggota Satnarkoba Polres Mojokerto. Kini, kedua tersangka mendekam dalam tahanan Mapolres Mojokerto.
Kedua tersangka diantaranya adalah Yobi Abila (35) warga Jl. Rajasanegara, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, dan Agus Sutrisno alias Londo (40) warga Dusun Losari Barat, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Selain berhasil menangkap kedua tersangka. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya dua paket sabu seberat 0,32 gram dan 0,38 gram juga dua hp serta uang tunai sebesar 550.000 ribu rupiah.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Zainal Abidin mengatakan, kedua tersangka yang merupakan pengedar juga pemakai diamankan petugas pada Senin (3/9/2018) malam. “Keduanya diatngkap setelah melakukan transaksi narkoba di salah satu rumah di Desa Banjaragung, Puri, “ujar AKP Zainal Abidin Rabu (5/9/2018).
Akibat perbuatannya tersebut, kata AKP Zainal Abidin, kedua pelaku terjerat pasal 114 dan 112 KUHP, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.