FaktualNews.co

Polsek Karang Pilang Sita Lima Mobil, Kasus Penggelapan

Kriminal     Dibaca : 1283 kali Penulis:
Polsek Karang Pilang Sita Lima Mobil, Kasus Penggelapan
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Mobil hasil sitaan kasus tipu gelap, (inzet) tersangka Deni A.P.

SURABAYA, FaktualNews.co – Lima mobil berbagai merk terparkir di halaman Polsek Karang Pilang. Kendaraan roda empat tersebut merupakan barang bukti yang disita polisi atas tindak penipuan dan penggelapan.

Diantaranya, Honda Jazz warna hitam metalik plat B 8933 XU, Daihatsu Xenia warna hitam metalik plat W 483 XU dan warna abu-abu metalik plat B 1406 ZFI. Kemudian Toyota New Avanza warna putih plat L 1821 JU serta Daihatsu Ayla warna putih plat L 1853 LS. Kelimanya milik Dwi Muljani, seorang pengusaha sewa mobil yang berlokasi di Kecamatan Gunungsari, Kota Surabaya.

Kasus penggelapan mobil rental ini terungkap setelah Dwi melapor ke Polsek Karang Pilang atas dugaan penipuan dan penggelapan lima unit mobil yang disewa pelanggannya.

“Terlapor menyewa lima unit mobil di Rental Mobil milik pelapor pada tanggal 5 Juni 2018. Pada awalnya pembayaran sewa mobil tersebut lancar namun sejak tanggal 12 Agustus 2018 pembayaran sewa mobil tersebut tidak dibayar lagi oleh terlapor,” jelas Kanitreskrim Polsek Karang Pilang, Iptu Marji Wibowo, Rabu (5/9/2018).

Atas laporan tersebut, dengan mudah polisi membekuk terlapor atas nama Deni Agung Pujiatmoko. Pria berusia 45 tahun warga Jogoloyo Gang VI nomor 172 B RT 001 RW 003 Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya ini pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam pemeriksaan terungkap, bahwa mobil yang disewa tersangka sudah digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik rental,” lanjut Marji.

Untuk melengkapi proses peyelidikan, tak hanya kendaaraan yang disita, polisi juga mengamankan lima lembar formulir orderan sewa mobil perusahaan Rent Car Dwi Putra.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Deni dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 378 dan atau 372 KUHP ancaman hukuman masing-masing maksimal empat tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin