BLITAR, FaktualNews.co-Pengisian Pelaksana Harian (Plh) Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar disoal sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Perubahan Indonesia (GPI). Mereka bahkan menggelar aksi demo di depan kantor Pemerintah Kabupaten Blitar, Kamis (6/9/2018).
Aksi demo ini dilakukan pasca Puguh Imam Susanto yang juga menjabat sebagai Kepala Disperindag Kabupaten Blitar diangkat menjadi Plh Kepala Dinas PUPR Kabupeten Blitar, yang saat ini kosong. Hal ini mereka nilai melanggar aturan.
“Sesuai dengan peraturan pokok-pokok kepegawaian nomor 8 tahun 74 menyebutkan, penempatan PNS dengan pangkat lebih rendah tidak boleh membawahi PNS dengan pangkat yang lebih tinggi,”jelas koordinator aksi demo Joko Prasetyo, Kamis (6/9/2018).
Dalam pengangkatan ini, lanjut Joko, Plh Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto merupakan ASN pangkat 4A. Sementara di dalam lingkup Dinas PUPR ada dua ASN dengan pangkat atau jabatan yang lebih tinggi. Diantaranya Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang SDM yang pangkatnya 4B. “Kami minta Kepala Dinas diisi oleh pejabat yang semestinya bukan seperti ini. Pemkab Blitar seperti tidak punya kewibawaan,” tegasnya.
Kepala Bidang Pembinaan, Pengadaan dan Pemberhentian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Suyanto membantah bila penunjukan Puguh sebagai pengganti Kepala Dinas PUPR yang lama menyalahi aturan. Puguh diangkat sebagai Kepala Dinas PUPR hanya sementara dan berstatus pelaksana tugas harian bukan kepala dinas definitif.
“Ini sudah sesuai Undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2014 Pasal 14 Ayat 1, 2, dan 7. Posisi Plh Kepala Dinas bukan kepala definitif dan itupun belum tentu langsung diangkat sebagai definitif. Masih ada asesment dan tahapan lainnya,” ujar Suyanto.
Hal senada diungkapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar, Ahmad Lazim. Dalam penunjukan Plh kepala dinas tak perlu melihat golongan. Itu dilakukan agar posisi pimpinan tidak kosong. Selain itu, pengisian kepala dinas definitif dilakukan melalui seleksi terbuka.
“Pimpinan pejabat Pratama Ekselon II harus melalui seleksi terbuka. Harus ada tim panitia seleksi, ada mekanisme dan tidak serta merta langsung,” imbuh Lazim.
Sebelumnya Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar Harpiyanto Nugroho menyatakan mengundurkan diri karena memilih pensiun dini. Hal ini dibenarkan Sekertaris Daerah Kabupaten Blitar, Totok Subihandono. Menurutnya pengunduran diri Harpiyanto Nugtoho ini terhitung per 1 September 2018.
“Sebelumnya yang bersangkutan telah mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Bupati Blitar dan telah dibahas oleh tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan),” jelas Totok Subihandono. (Dwi Hariyadi)