SIDOARJO, FaktualNews.co – Jefri Andi (35) dan Yuli Harianti (33), sepasang suami istri yang tinggal di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo. Karena, mereka kompak berjualan narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap pasutri yang dikaruniai seorang anak perempuan ini, merupakan hasil pengembangan dari pembeli yang mengaku mendapatkan sabu dari pasutri tersebut. “Mereka ditangkap dari pengembangan penangkapan salah satu pembeli,” Kata Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Poerwanto, Jumat (7/9/2018).
Sugeng menjelaskan, usai meringkus Singgih Febri Priyono di daerah Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, pihaknya mendapat informasi terkait dengan jaringan sabu yang beroperasi di Sidoarjo. Tak ingin kehilangan targetnya, polisi langsung bergerak ke rumah Yuli.
“Yang bersangkutan sempat mengelak. Tapi akhirnya ia mengakui, karena ada bukti dan saksi yang baru saja dilayaninya. Dia melayani pembelian itu karena sebelumnya mendapat pesan dari suaminya kalau ada yang ingin ambil barang,” terangnya.
Dari pemeriksaan Yuli, petugas kemudian melakukan pengembangan lagi dan berhasil meringkus Jefri Andi. Suami Yuli inipun tak bisa mengelak ketika digelandang petugas. Apalagi setelah tahu barang bukti dan istrinya juga sudah tertangkap.
Dalam pemeriksaan, pria yang sehari-hari bekerja serabutan itu mengakui sudah beberapa kali melayani pembelian sabu dari Singgih. “Awalnya pas minum (miras) bareng, dia saya tawari. Setelah itu dia membeli barang ke saya,” kata Jefri.
Yang terakhir, saat Singgih hendak membeli barang lagi ke dirinya, terpaksa dititipkan sang istri karena dia hendak ke Probolinggo. Transaksi itulah yang membawanya ke penjara bersama istrinya tersebut. Kini, polisi juga terus mengembangkan jaringan tersebut.