FaktualNews.co

Dana Desa Dipakai Beli Honda Jazz, Kades di Malang Dijebloskan Penjara

Hukum     Dibaca : 1164 kali Penulis:
Dana Desa Dipakai Beli Honda Jazz, Kades di Malang Dijebloskan Penjara
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi

MALANG, FaktualNews.co – Jeratan hukum kembali menanti Kepala Desa (Kades) Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Ari Ismanto. Pasca divonis 3,5 tahun karena penyerobotan lahan milik PTPN XII Pancursari, kini sang Kades dihadapkan dengan kasus tindak pidana korupsi.

Ari Ismanto diduga menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2015-2016 senilai ratusan juta rupiah. Itu diketahui dalam Laporan Polisi Nomor: LP/46.A/III/2018/Jatim/Res Malang, tanggal 09 Maret 2018 atas nama tersangka Ari Ismanto selaku Kades Tegalrejo dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.han/119/V/2018/Reskrim, tanggal 12 Mei 2018.

Hasil penyidikan, terdapat kerugian negara sebesar Rp.255.389.700. Kasus yang menjerat Ari Ismanto kini sudah P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk segera disidangkan. “Sudah tahap 2. Sudah kita limpahkan berkas P21 ke Kejaksaan pagi ini,” terang Kasat Satreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda, Jumat (7/9/2018) siang.

Kasus DD ini berawal pada tahun 2015-2016. Dimana dana desa sesuai pengajuan, seharusnya dibelikan mobil ambulance untuk kepentingan masyarakat umum. Namun setelah dana dikucurkan, ternyata oleh Ari Ismanto DD justru dibelikan mobil honda jazz.

“Sesuai pengadaan harusnya dana desa dibelikan mobil ambulance. Namun oleh tersangka justru dibelikan mobil Jazz,” terangnya. Pada kasus ini, terdapat Tracing Assets dengan nilai mencapai Rp. 140.000.000.

Selain kasus tersebut, Kasat menuturkan ada satu lagi kasus hukum yang menanti Kades Tegalrejo. “Ada 3 kasus atau laporan yang kuta tangani untuk Kades Tegalrejo. Masih ada satu lagi. Yang bersangkutan kita tahan,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Sumber
Beritajatim.com