FaktualNews.co

Pencuri Sepasang Kekasih di Blitar, Diringkus Berkat Rekaman CCTV

Kriminal     Dibaca : 934 kali Penulis:
Pencuri Sepasang Kekasih di Blitar, Diringkus Berkat Rekaman CCTV
FaktualNews.co/Dwi Haryadi/
Kapolres dan Kasat Reskrim Blitar, menujukan barang Bukti HP.

BLITAR, FaktualNews.co– Sepasang kekasih yang melukan aksi pencurian di sebuah baby shop yang ada di Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, pada Sabtu (31/8/2018) lalu berhasil diungkap polisi.

Pasalnya aksi melakukan aksi pencurian terekam CCTV. Akhirnya pada Kamis (6/9/2018) pelaku laki-laki, Indra Tutut Basuki (38) warga Dusun Langkapan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar berhasil dibekuk. Kini polisi tinggal mencari tahu keberadaan kekasihnya yang masih buron.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Heri Sugiono, menceritakan kronologi kejadian pencurian di toko Star Baby Shop tersebut. Ketika itu, bermula sekitar pukul 11.30 pelaku datang berboncengan dengan sepeda motor Yamaha Vixion.

Begitu datang kedua pelaku berpencar, pelaku perempuan pura-pura mencari perlengkapan bayi sedang pelaku laki-laki mencari kasur bayi. Kedua pelaku masing-masing dilayani sendiri-sendiri oleh pelayan toko.

Kemudian beraksilah pelaku laki-laki yang menyuruh pelayan untuk mengambilkan kasur yang ada di rak atas. Saat diambilkan barang, pelaku secara diam-diam membuka etalase yang berisi HP dan mengambil HP tersebut.

Kemudian, sekitar pukul 11.45 kedua pelaku pergi dari toko dengan alasan tidak ada barang yang cocok. “Pelaku ini modusnya pura-pura membeli barang. Dan menyuruh mengambilkan barang dan disaat pelayan lengah saat mengambilkan barang. Pelaku ini melancarkan aksinya mengambil sebuah HP milik pemilik toko,” ungkap AKP Heri dalam pres rilis Jum’at (7/9/2018)

Lebih lanjut Heri menjelaskan, dengan modus tersebut, pelaku dan kekasihnya tersebut sudah berhasil mengembat HP sebanyak lima belas kali di lima belas tempat yang berbeda-beda.

Akibat perbuatanya, pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan terancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Beruntung pelaku ini berhasil ditangkap, sebab dibiarkan semakin merajalela, “pungkas AKP Heri. (Dwi Hariyadi)

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin