JEMBER, FaktualNews.co – Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, penyampaian visi misi partai melalui media sosial dan media massa diatur dan disosialisasikan kepada peserta pemilu. Selain itu, juga ada batasan, dan diawasi.
Komisioner KPU Jember Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Ahmad Hanafi mengatakan, perkembangan media sosial (medsos) saat ini berkembang sangat pesat, dan tidak dipungkiri terkadang timbul dampak negatif.
“Sehingga sesuai aturan, perlu adanya penegasan dan langkah antisipasi, agar penyelenggaraan pesta demokrasi dapat berjalan baik, dan tidak ada kampanye yang menyebarkan berita bohong, atau hoax,” ujar Hanafi kepada sejumlah media, Selasa (11/9/2018).
Menanggapi hal itu, lanjut Hanafi, KPU perlu upaya pengawasan secara komprehensif. Salah satunya terkait akun medsos yang harus jelas, dan materi kampanye yang disampaikan.
“Salah satu (contoh), dengan mewajibkan setiap partai politik untuk melakukan pendaftaran maksimal 10 akun disetiap media sosial yang digunakan.” sambungnya.
Selain itu, lanjutnya, selain pembatasan di medsos, nantinya juga dilakukan di media massa, seperti TV, radio, website, dan media cetak. Pembatasan yang dilakukan, menurut Hanafi, yang menjadi urgensi yakni pada durasi, frekuensi dan waktu pemutarannya.
“Waktu pemutaran iklan kampanye, hanya diberi waktu tenggang 21 hari saja. Sebelum memasuki masa tenang. Tetapi untuk pemberitaan tidak ada batasan. Kemudian untuk media cetak harus ada pembatasan dalam pemberitaan advertorial,” terangnya.
“Untuk pembatasan kampanye di media ini akan dikomunikasikan dengan KPI dan Dewan Pers.” sambungnya.
Sosialisasi ke Polisi, TNI hingga Satpol PP
Komisioner KPU Jember Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Ahmad Hanafi menyampaikan, selain dilakukan pembatasan terkait kampanye pemilu 2019, KPU Jember juga melakukan sosialisasi perihal aturan dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tersebut, kepada partai politik (parpol), satuan pamong praja (Satpol PP), pihak kepolisian, serta TNI.
“PKPU No 23 Tahun 2018 disosialisasikan agar parpol tahu syarat dan metode kampanye yang dilakukan pada pemilu 2019 mendatang,” kata Hanafi.
Metode kampanye yang disosialisasikan oleh KPU, Hanafi menjelaskan, meliputi alat peraga kampanye (APK), bahan kampanye, iklan di media, rapat tertutup, dan rapat tatap muka.
“Semua harus dipahami oleh partai politik, sehingga proses kampanye (dapat) berjalan dengan baik,” katanya
Selain itu, kata mantan Jurnalis televisi ini, KPU Jember juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP, terkait pengawasan APK di Jember. “Untuk pelaksanaan kampanye, selambatnya akan dilaksanakan H+3 setelah penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) tanggal 20 Sepetember 2018 mendatang,” tandasnya.