JOMBANG, FaktualNews.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, memastikan jika pabrik plastik PT Hilin Plastik Indonesia yang terletak Dusun Barat, Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, belum mengantongi izin.
Itu diketahui setelah petugas DLH melakukan sidak ke pabrik pengolahan limbah plastik itu pada 6 September 2018 lalu. Dalam sidak tersebut, petugas memeriksa dokumen kelengkapan izin dan mengambil sampel air limbah pada saluran pembuangan air untuk kemudian diperiksa di laboratorium.
Kepala Seksi Pengawasan Dan Penegakkan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Jombang, Nur Diana, mengungkapkan jika aktivitas pengolahan daur ulang karung plastik bekas PT Hilin Plastik Indonesia di Jalan Raya Sumobito Kabupaten Jombang, itu belum mengantongi ijin.
“Saat kami di lokasi tidak ada pihak perusahaan yang dapat ditanyai, karena penanggungjawab tidak berada di tempat dan mereka berkewarganegaraan WNA sehingga tidak bisa Bahasa Indonesia. PT Hilin Plastik Indonesia sudah mengurus dokumen lingkungan, tetapi masih belum di setujui karena ada kekurangan berkas. Waktu kita ke lokasi posisi mesin rusak jadi kegiatan pencucian bekas plastik menjadi cacahan plastik tidak beroperasi,” kata Nur Diana, Rabu (12/9/2018).
Menurut Nur Diana, saat dirinya ke lokasi, ada tiga proses produksi pengolahan limbah plastik yang dilakukan PT Hilin Plastik Indonesia. Yakni industri biji plastik menjadi barang jadi plastik, industri dari plastik bekas diolah menjadi cacahan plastik dan dari cacahan plastik menjadi biji plastik.
“Sedangkan potensi yang menghasilkan air limbah paling banyak dari kegiatan plastik bekas menjadi cacahan plstik. Karena plastik bekas yang dipakai seperti bekas tepung, bekas pupuk, dan lain-lain,” imbuhnya.
Dari hasil temuan tersebut, lanjut Nur Diana, DLH Kabupaten Jombang akan berkoordinasi dengan Satpol PP. Rencananya DLH akan merekomendasikan untuk penutupan kegiatan industri di PT Hilin Plastik Indonesia.
“Di lapangan kita ambil sampel air limbah, dan tindaklanjut akan kita buatkan surat penutupan kegiatan PT Hilin Plastik Indonesia sampai selesai proses perizinan. Dalam hal ini DLH akan berkoordinasi dengan Satpol PP terkait penutupan PT Hilin plastik indonesia,” pungkasnya.
Sementara selaku perwakilan dari pimpinan pabrik PT Hilin Plastik Indonesia, Johan (62), saat dikonfirmasi FaktualNews.co melalui telepon seluler membantah jika perusahaannya sudah mengantongi izin lingkungan. “Perusahaan kita sudah memiliki izin lingkungan, meski masih dalam proses,” tandasnya singkat.
Sebelumnya, pabrik pengolahan limbah plastik PT Hilin Plastik Indonesia yang ada di Jalan Raya Sumobito Dusun Barat, Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang diduga membuang limbah ke selokan. Limbah tersebut mencemari air selokan di pemukiman warga Dusun Mojodadi, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito.
Menurut warga bernama Agus, pembuangan limbah ke selokan yang dilakukan pihak perusahaan tersebut terjadi setiap jam kerja karyawan. Akibatnya air selokan mengeluarkan bau tidak enak, serta bikin sesak pernafasan warga yang berada dekat lokasi.