SURABAYA, FaktualNews.co – Hanya ingin coba-coba, seorang remaja asal Bojonegoro nekad membeli tiga butir ekstasi dari pria tak dikenal yang baru dijumpainya di sebuah warung kopi seharga Rp 1 juta 200 ribu atau Rp 400 ribu per butirnya.
Padahal, gaji yang ia terima sebagai pegawai sebuah toko di Jalan Blauran, Kota Surabaya cuma Rp 600 ribu perbulan. Itu artinya, gajinya selama dua bulan hanya untuk membeli ekstasi.
“Saya beli dari orang yang saya kenal di warung kopi, tiga butir karena saya ada masalah. Perbutirnya Rp 400 ribu,” tutur tersangka bernama Arif Budiman kepada awak media saat ditanya alasan dirinya membeli pil haram tersebut, Kamis (13/9/2018).
Ia kemudian terpaksa digelandang ke Mapolsek Gubeng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga melanggar undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Kata Arif, pil berwarna hijau tersebut nantinya akan dikonsumsi untuk sekedar menambah daya khayal ketika dugem di sebuah diskotik. “Saya pingin nyoba, saat dugem di Station,” singkatnya lirih.
Pria berusia 19 tahun tersebut kepada petugas mengaku kapok dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya setelah bebas nanti.
Kapolsek Gubeng Kompol Sudarto menjelaskan penanganan kasus penyalahgunaan narkoba oleh jajarannya tersebut diawali dengan laporan masyarakat. “Kemudian kita lidik, kita tindaklanjuti, kita yakin bahwa orang itu membawa, kita geledah. Ternyata kedapatan membawa ekstasi,” kata Kapolsek Gubeng Kompol Sudarto.
Tersangka kedapatan membawa tiga butir ekstasi yang disimpan di dalam bungkus rokok. Ia tertangkap petugas ketika digeledah di pintu masuk diskotik yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Kota Surabaya.
Kapolsek menegaskan bila kasus tersebut akan terus dikembangkan dan segera mengejar pengedar pil yang saat ini identitasnya sudah diketahui. “Kita akan kembangkan terus mudah-mudahan bisa mengungkap yang lebih banyak lagi,” lanjutnya.
Dari kasus tersebut, petugas juga sedang memburu dua orang atas nama Sedeng asal Jombang dan Faisol asal Madura.