Kompak Desak Kejari Tetapkan Tersangka Kasus PTSL Dua Desa di Sumenep
SUMENEP, FaktualNews.co – Komunitas Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) Sumenep mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat segera menetapkan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) dua desa di Kecamatan Pragaan.
Koordinator Kompak, Hidayatullah meminta kejelasan soal kasus tersebut yang sudah dilaporkan sejak satu tahun lalu. Sebab, kata dia hingga kini kasus tersebut terkesan jalan ditempat dan tidak jelas statusnya.
“Kami desak Kejari untuk segera memberikan kepastian soal status hukum dugaan pungli PTSL di Desa Prenduan dan Aeng Panas, Kecamatan Pragaan,” kata Hidayatullah, Kamis (13/9/2018) dalam keterangan tertulis kepada FaktualNews.co.
Menurut Hidayat, tidak ada alasan lagi bagi korp Adhyaksa untuk tidak menyeret tersangka dalam kasus tersebut. Sebab, sebelumnya Kejari sudah memanggil belasan saksi untuk dimintai keterangan.
“Belasan saksi sudah cukup kuat untuk menaikkan status hukumnya. Apalagi, beberapa waktu lalu, Kejari pernah menyampaikan akan segera menaikkan status hukumnya ke penyidikan khusus,” sambungnya.
“Jika masih tetap di penyidikan umum maka jelas dugaan pungli tersebut menimbulkan pertanyaan besar,” imbuhnya.
Sebab itu, dia mendesak Kejari Sumenep untuk segera menaikkan status tersangka terhadap oknum pelaku dugaan pungli tersebut. Jika tidak, Kompak mengancam akan mendatangi Korps Adhyaksa dengan membawa massa.
“Jika dalam beberapa hari ini belum jelas statusnya maka kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Saat sejumlah media hendak mengkonfirmasi perkembangan kasus tersebut ke kantor Kejari setempat, tidak satupun bisa ditemui karena sedang ada rapat. “Pak Kajari, Kasi Intel dan yang lainnya sedang rapat, baru saja mulai,” tutur singkat, salah seorang petugas di bagian penerima tamu.
Sebelumnya, Kejari Sumenep mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap calon tersangka dalam kasus dugaan pungli PTSL itu. Bahkan, dalam waktu dekat tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka.
“Ini masih kita dalami dipenyidikan umum. Setelah itu baru kita tentukan sikap, apakah ada tersangka atau tidak,” ungkap Kajari Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariyadi, beberapa waktu lalu.