Ngutil Pakaian di Tempat Kerja, Pemudai di Mojokerto Dibui
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Yusuf Efendi (34) warga Dusun Pohgureh, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Lantaran, niatnya untuk membuatkan usaha bagi sang ibu, harus membawanya ke dalam sel penjara. Setelah aksi kejahatannya mencuri barang dagangan berupa pakaian di toko tempatnya bekerja terbongkar.
Alhasil, Unit Reskrim Polsek Puri, yang bergerak cepat pada berhasil meringkus tersangka di rumahnya. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti sebuah etalase yang berisikan macam-macam pakaian yang diambil dari tempat dirinya bekerja.
AKP Zainal Abidin Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, aksi pelaku terbongkar dari rasa curiga pemilik toko sejak awal bulan Februari 2018. Ketika pelaku mulai pelaku bekerja, barang dagangannya yang terletak di Jl. Wikarsa Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, tiba-tiba hilang begitu saja.
“Setelah ditelusuri, dan mendapatkan kecurigaan terhadap pelaku. Ditambah pelaku beberapa hari tak masuk kerja, akhirnya satu karyawan bernama Nia diminta oleh korban untuk menanyakan keberadaan terlapor ke rumah ibunya yang berada di Dusun Karangmojo, Desa Kenanten, Kecamatan Puri,” katanya Jumat, (14/9/2018).
Al hasil, saat mendatangi rumah ibu pelaku, dirinya melihat sebuah etalase berisikan macam-macam pakaian dengan merek “Amelia” yang merupakan produk milik toko korban. Mengetahui hal itu, Nia langsung melaporkan kejadian tersebut ke pemilik toko.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, petugas langsung mengamankan pelaku dengan barang bukti pakaian yang dicuri pelaku,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana di atas tiga tahun penjara, karena melanggar pasal 373 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.