Kriminal

Peras Kepala Desa, Ketua LSM di Lamongan Dibekuk Polisi

LAMONGAN, FaktualNews.co – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ilham Nusantara, berinisial CA (40) ditangkap Timsus Unit II Polres Lamongan, setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama sepuluh bulan.

Ketua LSM ini menjadi tersangka pemerasan, Kepala Desa Tambakmenjangan, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, sebesar Rp 25 juta.

Tersangka, CA ditangkap saat dalam perjalanan menuju ke calon korban lainnya. Penangkapan terhadap CA juga sempat diwarnai aksi kejar-kejaran antara polisi dan tersangka.

Mobil yang dikendarai tersangka langsung dipotong anggota Timsus Saber Pungli ketika terjebak dalam kemacetan.

Polisi kini masih mengembangkan kasus ini, karena dimungkinkan masih banyak korban yang berhasil diperdaya oleh pelaku.

Penangkapan CA ini, seteleh dua anggotanya, Asikin (40) dan Sudi Harsono (43) ditangkap karena terbukti telah memeras Kades Tambakmenjangan. Mereka menuding Kades Tambakmenjangan melakukan pungli program pertanahan nasional (Prona) 2017.

Kemudian, Asikin dan Harsono mengungkapkan merancang surat yang akan dikirim penegak hukum. Ujung-ujungnya, mereka minta uang sebagai ganti untuk membatalkan pengiriman surat pengaduan.

“Dua anggota LSM yang ditangkap ini mengaku bahwa apa yang dilakukan itu atas perintah dan skenario sang ketua,” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, Jumat (14/9/2018).

CA selama sepuluh bulan dalam perburuan dan baru berhasil ditangkap di wilayah Gresik.

CA, yang diketahui merupakan warga jalan Wringinkurung, Desa Petung, Kecamatan Panceng, Gresik yang pernah bermarkas di Lamongan ini diketahui sebagai aktor intelektual dari semua aksinya di Lamongan.

Dalam pemeriksaan yang masih berjalan, CA mengaku hari sekali melakukan pemerasan. Namun pengakuan itu dinilai penyidik sebagai pengakuan yang disengaja CA untuk meringankan beban hukum yang dihadapi.

“Kami tidak percaya begitu saja pengakuan pelaku. Karena, ada informasi korban mereka sudah banyak. Yang merasa jadi korban pemerasan LSM ini silakan laporkan ke kami,” pungkas Norman.