FaktualNews.co

Setahun Beroperasi, Pelaku Trafficking di Surabaya Jajakan Rekan-rekannya untuk Seks Threesome

Kriminal     Dibaca : 1065 kali Penulis:
Setahun Beroperasi, Pelaku Trafficking di Surabaya Jajakan Rekan-rekannya untuk Seks Threesome
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Dua orang wanita muda pelaku seks threeshome yang diamankan UPPA Polrestabes Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – AS, wanita asal Jalan Kokrosono Semarang, Jawa Tengah ini mengaku sudah lama menjalani pekerjaan sebagai ‘mami’ dalam kasus human trafficking dan seks threesome.

Kepada petugas, wanita cantik berusia 22 tahun itu mengaku sudah setahun bekerja sebagai pemuas nafsu lelaki. Bahkan ia pun menjual sejumlah rekan-rekannya untuk melayani seks threesome.

“Dari keterangannya, pelaku sudah setahun menjalani pekerjannya itu. Pelaku ini mengaku pernah menjadi korban human trafficking juga sebelumnya, sehingga sekarang jadi pelaku,” kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Jumat (14/9/2018).

Menurut AKP Ruth, selama ini AS sudah beraksi di beberapa lokasi di wilayah Jawa Tengah. Namun, ia baru sekali berada di Surabaya hingga akhirnya digerebek petugas saat melayani seks threesome di dalam kamar di wilayah Gubeng, Kota Surabaya.

Selain AN (21) wanita muda yang juga diamankan saat penggerebekan, ada beberapa wanita yang juga dijual AS ke lelaki hidung belang. Biasanya mereka melakukan seks threesome di kamar hotel.

“AN ini bukan satu-satunya. Ada beberapa wanita lainnya, dan korbannya adalah rekan-rekan seumuran (AS),” terang AKP Ruth.

Dalam menjalankan bisnis layanan seks threesome ini, AS menggunakan akun di media sosial. Sebelum bertransaksi, AS terlebih dahulu berkomunikasi menggunakan akun twitter.

“Jaringannya melalui twitter. Jadi dia dari Jawa Tengah ke Surabaya ini karena ada order,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, AS terancam lama mendekam di dalam sel tahanan. Ia akan dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 506 KUHP.

Sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek praktik human trafficking di salah satu hotel di Kawasan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Dalam penggerebekan itu, petugas mendapati dua orang wanita muda berinisial AS dan AN. Serta seorang pria sedang melakukan seks threesome. Saat digerebek, ketiganya dalam keadaan tanpa busana di atas kasur. Sedangkan satu orang hanya mengenakan handuk.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin