Sidang Perdana Bupati Mojokerto, MKP Didakwa Terima Fee Rp 4,4 Miliar
SIDOARJO, FaktualNews.co – Bupati Mojokerto non-aktif, Mustofa Kamal Pasa (MKP), mulai menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jumat (14/9/2018). MKP menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap izin pendirian dan operasional tower telekomunikasi pada tahun 2015 silam.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) MKP didakwa telah menerima suap senilai Rp. 2.750.000.000 untuk mengeluarkan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi tower telekomunikasi yang sudah berdiri di Kabupaten Mojokerto.
Uang suap tersebut didapat dari dua orang pemberi. Keduanya yaitu, Ockyanto, Permit And Regulatory Devision Head PT Tower bersama Infrastructury atau tower bersama grup (TBG) dan Onggo Wijaya, Direktur Operasional PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang diberikan melalui sejumlah perantara.
Ockyanto memberikan suap senilai Rp. 2,2 milayar. Ia memiliki kepentingan agar 11 tower telekomunikasi yang sudah beroperasi dibawah naungannya segera dikeluarkan izin IPPR dan IMB. Sedangkan, Onggo Wijaya memberi suap senilai Rp 550 juta. Onggo juga memiliki kepentingan yang sama agar jumlah sebanyak 11 tower yang disegel karena tidak memiliki izin itu segera dikeluarkan izinnya.
Untuk meraup keuntungan pribadi tersebut, MKP yang merupakan Bupati Mojokerto dua periode ini memanfaatkan laporan yang disampaikan oleh Kasatpol PP Suharsono. Laporan itu terkait ditemukan tower telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto yang telah beroperasi namun belum memiliki izin IPPR dan IMB. Total ada 22 tower yang belum memiliki izin diantaranya 11 tower milik PT TGB dan 11 tower milik PT Portelindo.
“Terdakwa kemudian meminta Satpol PP untuk menyegel tower sampai ada IPPR dan IMB,” kata JPU KPK Joko Heramawan.
Dilewatkan Orang Kepercayaan
Setelah dilakukan penyegelan, lanjut dia, terdakwa Mustofa Kamal Pasa memerintahkan Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto. Dalam pesannya, Bambang intruksikan jika ada pengurusan izin dikenakan fee yang diminta terdakwa sebesar Rp 200 juta untuk setiap towernya.
“Terdakwa juga meminta agar uang tersebut diserahkan kepada Nano Santoso Hudiarto alias Nono, selaku orang kepercayaan terdakwa. Jika dikalkulasi, dari jumlah tower yang ada yakni 22 tower dikalikan Rp 200 juta, fee yang diterima terdakwa Mustofa sebesar Rp 4,4 miliar,” ungkap dia.
Selain itu, sejumlah nama dan peran juga disebutkan dalam surat dakwaan penuntut umum terkait suap izin tower telekomunikasi tersebut. Meski begitu, JPU KPK mendakwa perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 12 Huru a dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.