Tolak Wacana Revisi Permen LHK 20/2018, Profauna: 3 Ribu Ekor Satwa Dilindungi Diburu
MALANG, FaktualNews.co – Dalam kurun waktu setahun, ada sekitar 3 ribu ekor satwa dilindungi, seperti kakatua putih, kesturi Ternate dan nuri bayan ditangkapi para pemburu liar. Hal ini mendorong Profauna Indonesia untuk tetap menolak wacana revisi Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018.
Menurut juru bicara Profauna Indonesia, Afrizal Abdi, berdasarkan hasil investigasi. Pihaknya mencatat sekitar 3.000 ekor kakatua putih, kesturi ternate, dan nuri bayan ditangkap dari alam saat musim buah pada November 2016 lalu.
“Makanya, wacana revisi Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018 harus dikaji secara ilmiah, bukan sekadar karena tekanan sekelompok masyarakat,” tegasnya, saat menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Jumat (14/9/2018).
Perburuan liar, menjadi ancaman serius bagi kelestarian kakaktua dan burung dilindungi lainnya. “Tingginya perdagangan ilegal satwa dilindungi, menjadi ancaman yang cukup serius,” tambah Afrizal.
Bukti masih maraknya penyelundupan burung kakatua bisa dilihat dari kasus Kepolisian Resort Indragiri Hilir, Riau yang berhasil menggagalkan 38 ekor kakaktua yang hendak diselundupkan ke Singapura, 4 September lalu.
Burung-burung yang ditaksir bernilai Rp 380 juta itu rencananya akan diselundupkan melalui Kota Batam, Kepulauan Riau.
Burung kakaktua tersebut yaitu kakatua raja (Probosciger atterimus), kakaktua putih (Cacatua alba), Kakaktua seram (Cacatua moluccensis), dan kakaktua koki (Cacatua galerita) diamankan dari pengepul berinisial R, seorang warga Jember yang tinggal di Riau.
Lantas bagaimana cara memotong rantai perdagangan satwa dilindungi ini? Afrizal menegaskan, dengan cara tidak membeli dan memelihara burung kakaktua. “Karena lebih dari 90 persen perdagangan kakaktua merupakan hasil tangkapan dari alam,” kata dia.
“Kalau terus-menerus ditangkap, maka dikhawatirkan akan punah.”