Polisi Tangkap Penyebar Video Hoax Kerusuhan di Depan MK
JAKARTA, FaktualNews.co – Aparat kepolisian berhasil mengungkap pelaku penyebaran hoax atau informasi bohong, perihal video aksi mahasiswa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Satu orang yang berhasil diamankan tersebut yakni SA alias Suhada Al Syuhada Al Aqse. Ia bekuk di Jalan Muara II RT.005/005, Kelurahan Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Dari penangkapan tersebut turut disita barang bukti berupa 1 bundel print out akun Facebook An Suhada Al Aqse, dan dua buah HP merek ZTE dan Xiomi.
Menurut Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, penangkapan dilakukan setelah penyidik gabungan Cyber PMJ telah mengantongi dua alat bukti terkait perbuatan tindak pidana tersangka. Kemudian, penyidik gabungan pada Sabtu 15 September 2018 sekira pukul 20.00 WIB melakukan penyelidikan ke alamat tersangka.
“Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 September 2018 pukul 02.55 WIB. Penyidik gabungan kendali Kasubdit Cyber PMJ, melakukan penangkap terhadap tersangka di warung kopi dekat rumah tersangka,” ujar Brigjen Dedi Prasetyo, Minggu (16/9/2018).
Modus operandi yang digunakan tersangka, sambungnya, menyiarkan atau mengeluarkan pemberitaan bohong dan/atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan antargolongan melalui akun Facebook tersangka atas nama Syuhada Al Aqse.
Tersangka pun dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No.01 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Hoax yang dibuat pelaku adalah dengan mempublikasikan video dan memberi caption “JAKARTA SUDAH BERGERAK, MAHASISWA SUDAH BERSUARA KERAS DAN PESERTA AKSI MEGUSUNG TAGAR #TurunkanJokowi MOHON DIVIRALKAN KARENA MEDIA TV DIKUASAI PERTAHANA.
Hoax
Padahal, video tersebut sebenarnya adalah video simulasi yang dilakukan pihak kepolisian untuk menangani penanggulangan uniuk rasa yang dilakukan di depan Gedung MK. Polisi pun hingga saat ini masih terus mendalami peristiwa tersebut.
“Penyidik masih terus mendalami case tersebut. Pada prinsipnya, Polri akan melaksanakan law enforcement terhadap individu atau kelompok yang menyebarkan berita hoax atau ujar kebencian yang dapat merusak kesatuan dan persatuan bangsa,” ujarnya.