Kriminal

Tipu Rp 500 Juta, Pria Asal Probolinggo Diringkus Polres Pasuruan

PASURUAN, FaktualNews.co – Sumardi bin Pawiro Sugiyono (54), warga Kelurahan Bermi, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh rekannya yang juga menjadi korban penipuannya, Sabtu (15/9/2018) petang. Hingga saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan.

Penangkapan pelaku yang kerap melakukan penipuan ini, berawal saat Selasa tanggal 23 Januari 2018 sekira jam 17.00 WIB, pelapor diajak kerjasama dalam bidang urukan tanah untuk pembangunan pabrik pengecoran tembaga dan timah yang berlokasi di Lemah Kembar Kecamatan, Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Kepada Suwadak (45), asal Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, yang juga menjadi korban, pelaku meminta uang sebesar Rp 500 juta, dengan alasan untuk menjadi rekan kerjanya. Selain itu pelaku akan membuatkan surat perjanjian dengan menunjukkan kerja serta akan menyerahkan cek dalam waktu singkat.

Uang sebesar Rp.500 juta jika korban telah menyerahkan kepada pelaku. Atas penjelasan pelaku, pada tanggal 26 Januari 2018, korban kemudian bertemu dengan pelaku, dengan membuat surat perjanjian dan penunjukan kerja yang telah disepakati dan ditanda tangani kedua belah pihak menuju ke Bank BRI Unit Kecamatan Grati.

Korban bersama Eko Agustiyono (mediator) untuk mentransfer uang Rp.200 juta pada Eko Agustiyono. Tak hanya menuju Bank BCA cabang Pasuruan untuk mentransfer uang Rp 300 juta, kepada pelaku. Saat itu korban menerima cek sebesar Rp.500 juta setelah tanggal 14 Februari 2018 cek tersebut dicairkan oleh korban.

Namun setelah mendapat surat keterangan penolakan dari Bank BNI. Bahkan setelah dicek proyek tersebut, proyek yang akan diuruk tanah saat itu nihil. Karuan saja korban terkejut, sehingga atas kejadian yang menimpanya itu, korban lapor ke polisi, lantaran mengalami kerugian sebesar Rp.500 juta, akibat ditipu pelaku.

Pelaku ditangkap di rumahnya. Polisi berhasil mengamankan 1 lembar cek BNI Nomor CU704269 atas nama Sumardi, 1 lembar surat keterangan penolakan Bank BNI dan 1 buku tabungan BCA atas nama Sumardi.”Pelaku dijaring pasal 378 KUHP tentang penipuan,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endi, Minggu (16/9/2018), sore.