FaktualNews.co

Cabuli 26 Muridnya, Guru SMPN di Jombang Divonis 14 Tahun Penjara

Hukum     Dibaca : 1780 kali Penulis:
Cabuli 26 Muridnya, Guru SMPN di Jombang Divonis 14 Tahun Penjara
FaktualNews.co/Beny Hendro/
Eko guru SMPN di Jombang terdakwa pencabulan anak usai divonis 14 penjara

JOMBANG, FaktualNews.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda 2 milyar subsidair 6 bulan penjara, kepada Eko Agriawan (48), terdakwa pencabulan 26 siswi di Jombang, Jawa Timur.

Majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih itu menyebut, guru PNS di salah satu SMP Negeri di Jombang tersebut terbukti bersalah lantaran sudah mencabuli 26 murid-muridnya Senin,(17/9/2018) petang.

“Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2003, tentang Perlindungan Anak. Oleh karenanya, majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara, denda 2 milyar subsidair 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, Senin,(17/9/2018) saat membacakan putusan vonis.

Menurut pertimbangan majelis hakim yang disampaikan di dalam persidangan, ada hal-hal yang memberatkan terdakwa Eko Agriawan antara lain terdakwa Eko bersikeras tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa Eko sebagai guru seharusnya mendidik siswanya dengan baik, sedangkan hal-hal yang meringankan Terdakwa Eko Agriawan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa masih menjadi tulang punggung keluarga.

Dengan putusan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Syaiful Bahri, mengaku masih pikir–pikir. Terdakwa memiliki waktu satu pekan untuk berfikir apakah akan menempuh jalur hukum lebih tinggi atau tidak. “Kita belum dapat menentukan keputusan, apakah menerima atau banding. Kita masih memiliki waktu 7 hari, sebelum putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkapnya usai sidang.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang, Moch. Indra Subrata menuturkan, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa, sudah sesuai dengan apa yang dilakukan terhadap korban. Kendati dalam surat tuntutan yang dibacakan sebelumnya, Jaksa meminta agar terdakwa dihukum 15 tahun penjara, denda 2 milyar subsidair 10 bulan penjara.

“Vonis sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa yang menimbulkan trauma mendalam terhadap puluhan korban,” tuturnya.

Seiring telah dijatuhkannya vonis, lanjut Indra, sisa berkas persetubuhan terhadap pria yang tinggal di Perum Permata Jingga, Desa Jabon, Kecamatan Jombang itu segera menjalani pelimpahan tahap dua, atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Jombang.

“Perlu diingat bahwasanya masih ada satu berkas lagi yang segera dilimpahkan. Begitu perkara pesertubuhan ini rampung, segera dilakukan tahap dua perkara persetubuhan teradakwa,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin