Kriminal

Diduga Pungli Rekrutmen Bintara Polri, Oknum Polwan Polda Jatim Terancam Dipecat

SURABAYA, FaktualNews.co – Seorang oknum Polisi Wanita (Polwan) berpangkat Ipda berinisial SR terancam pidana hingga dipecat dari keanggotaan polisi. SR yang berdinas di Subdit Provos Bidang Propam Polda Jatim diduga menyalahgunakan wewenang jabatan dengan melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap korban terkait rekrutmen anggota bintara Polri.

“Hukumannya bisa pidana hingga dipecat dari keanggotaan polisi,” tutur Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (18/9/2018).

Dijelaskan Barung, hal itu sesuai dengan pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan kewenangan. “Lihat KUHP nya,” singkat Barung.

Berdasar aturan itu, pelaku masuk kategori menerima korupsi suap dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara dan denda hingga Rp 250 juta.

Dari informasi yang beredar, diketahui Ipda SR menjanjikan bisa meloloskan tes Brigadir Polwan saat seleksi rekruitmen bintara Polri pada bulan April lalu. Namun, korban gagal dalam seleksi tersebut meski mengaku telah menyetor uang sebesar 450 juta rupiah.

Saat ini pihak Propam Polda Jatim sedang menyelidiki kasus yang dilakukan anggotanya tersebut. Dan korban berdasar pengaduan masyarakat sejauh ini masih satu orang. “Iya satu orang,” pungkasnya.