JOMBANG, FaktualNews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum Bupati Jombang atas nota penjelasan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) hak inisiatif DPRD Kabupaten Jombang tahun 2018.
Ini merupakan rapat paripurna kedua setelah pada 10 September lalu DPRD Jombang menyampaikan nota penjelasan tentang enam raperda hak inisiatif Kabupaten Jombang 2018.
“Sebelum Saya menyampaikan pandangan umum, secara khusus saya sampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Jombang yang telah menyampaikan nota penjelasan, rancangan peraturan daerah pada 10 September 2018 yang lalu,” kata Plt Bupati Jombang, Mundjidah Wahab, Senin (17/9/2018).
Enam padangan umum terhadap raperda Kabupaten Jombang 2018 yang disampaikan oleh Plt Bupati Jombang diantaranya, Raperda Kabupaten Jombang tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Jombang Nomo 1 Tahun 2016 tentang kepala desa, perangkat desa dan organisasi pemerintah desa, Raperda Kabupaten Jombang tentang kawasan tanpa rokok, Raperda Kabupaten Jombang tentang biaya transportasi jamaah haji.
Raperda Kabupaten Jombang tentang penanggulangan HIV-Aids dan Tuberkulosis, Raperda Kabupaten Jombang tentang PT.BPR Bank Jombang (perseroda) dan Raperda Kabupaten Jombang tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Jombang nomor 5 Tahun 2015 tentang restribusi pelayanan kesehatan para RSUD Ploso.
“Kami berharap dari 6 raperda ini kedepan bisa di implementasikan dan betul betul bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Jombang,” pungkas Bupati Jombang terpilih ini. (*)