Hukum

Jelang Pilpres 2019, Polrestabes Surabaya Ringkus Ratusan Bandit Jalanan

SURABAYA, FaktualNews.co – Polrestabes Surabaya menangkap ratusan tersangka kasus kejahatan jalanan di wilayah hukumnya dalam Operasi Sikat Semeru 2018 yang digelar selama 12 hari sejak tanggal 5 hingga 16 September 2018.

Ada sebanyak 275 kasus dengan 290 tersangka berhasil diringkus oleh jajaran Polrestabes Surabaya. Dengan rincian 126 kasus Curat dengan 106 tersangka, 84 kasus Curas dengan 98 tersangka dan 46 kasus Curanmor dengan 65 tersangka.

Kasus kejahatan lain berupa dua kasus premanisme dengan empat dan 17 kasus kepemilikan senjata api beserta 17 tersangka juga turut diamankan dalam operasi kali ini.

“Alhamdulillah selama 12 hari kami beserta jajaran telah mengungkap kasus sebanyak 275 kasus kejahatan jalanan dengan ratusan tersangka meliputi Curat, Curas dan Curanmor,” ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Selasa (18/9/2018).

Operasi yang digelar, dijelaskan Rudi terkait dengan upaya pengamanan wilayah menjelang pelaksanaan Pemilu pada bulan April 2019 mendatang. Kejahatan jalanan selama ini oleh petugas kepolisian dianggap cukup meresahkan masyarakat Kota Surabaya. Sehingga perlu dilakukan penertiban agar kemananan dan ketertiban masyarakat tercipta.

“Kami siap memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Surabaya,” tandasnya.

Rudi kemudian mengimbau kepada masyarakat supaya senantiasa melapor apabila menjumpai kasus tindak kriminalias di jalanan Kota Surabaya dengan menghubungi satuan Polisi terdekat.

“Kejahatan jalanan ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Apabila dijumpai tindak kriminalitas maupun kejahatan, segera melapor ke kami (Polisi). Maka akan kami tindaklanjuti,” pesannya.

Sejumlah barang bukti turut disita dari para pelaku kejahatan, diantaranya tiga unit mobil, 31 unit sepeda motor, 32 unit handphone, tujuh buah Air Soft Gun dan gotri sebanyak 14 bungkus.

Petugas juga menyita uang tunai senilai Rp 22.732.000, serta beberapa alat yang dipakai untuk dalam tindak kejahatan seperti merusak gembok, mencongkel pintu dan merusak kunci.