SIDOARJO, FaktualNews.co – Abdul Syukur (32), warga Desa Blega, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dia ditangkap lantaran mencabuli Mawar (nama samaran), warga Sidoarjo.
Kejadian itu bermula saat pelaku yang sudah mempunyai istri tersebut menjalin hubungan (pacar) dengan korban sejak dua bulan lalu. Pada hari Jumat 7 September 2018 lalu, pelaku mengajak korban ketemuan di sebelah masjid kawasan Desa Sarirogo, Kecamatan Kota, Kabupaten Sidoarjo yang tidak jauh dengan rumah korban.
“Palaku dari Madura ke Sidoarjo hanya mengajak korban untuk ketemuan dan tidak memiliki rencana kemana-mana,” ucap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris, Rabu (19/9/2018).
Setibanya di lokasi pertemuan, pelaku yang sudah dikarunia satu anak tersebut, langsung meminta korban masuk ke dalam sebuah mobil rentalan Avanza warna putih nopol L 1718 JJ yang dibawa pelaku. Didalam mobil tepat di kursi tengah, pelaku langsung memeluk dan mencium bibir dan leher korban dengan penuh nafsu.
Setelah puas, guru honorer di SD kawasan Blega tersebut kemudian pelaku mendorong korban hingga dalam keadaan tidur terlentang. Dengan posisi itu, pelaku dengan leluasa menyalurkan hasratnya untuk mencabuli korban.
“Pakaian bawah korban di singkap ke atas kemudian pelaku memasukkan jarinya ke kemaluan korban dan menggegesekkan kemaluannya ke kemaluan korban,” terangnya.
Kelakuan mereka ternyata diketahui oleh warga sekitar bahkan orang tua korban. Sehingga, peristiwa tidak terpuji tersebut dilaporkan ke polisi. “Karena merasa anaknya menjadi korban pencabulan, akhirnya pelaku dilaporkan ke polisi,” terangnya.
Kepada penyidik, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku tidak hanya sekali saja. Pencabulan pertama dilakukan di sebuah penginapan dikawasan Jalan Kartini, Sidoarjo. Dalam kejadian pertama itu, pelaku menunggu di penginapan dan korban disuruh menghampiri pelaku. “Dipenginapan itu, pelaku hanya melakukan ciuman,” terangnya.
Sedangkan kejadian ke dua, tiga dan ke empat, pencabulannya dilakukan di dalam mobil dan di lokasi yang sama. “Karena masih di bawah umur dan pengawasan orang tua, jadi korban tidak mau bertemu jauh-jauh,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku, beberapa barang bukti diantaranya baju, celana, bra, celana dalam, uang Rp 50 ribu dan sebuah mobil berhasil diamankan. “Pelaku dijerat pasal 82, Nomor 32 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta,” pungkasnya.