Jumlah Madin di Pasuruan Terus Bertambah, Kemenag Perketat Perizinan
PASURUAN, FaktualNews.co – Jumlah Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Pasuruan tiap tahunnya makin bertambah seiring dengan regulasi dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbub) Pasuruan Nomor 21 tahun 2016 tentang wajib Madin, jumlah pengajuan legalitas madin semakin tinggi dan terus bertambah.
Bahkan Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan telah melakukan pengetatan perizinan mulai tahun ini, namun setidaknya sudah ada 63 Madin baru yang mengajukan. Meski demikian pihak Kemenag tetap berpedoman pada kebijakan pengetatan dan beberapa izin diantaranya telah terbit.
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten Pasuruan, Achmad Sarjono mengungkapkan, dari jumlah 13 madin sudah terbit izinnya, dan sisanya masih dalam proses. “Banyak yang masih proses, karena banyak persyaratan yang harus dilengkapi,” ujar Sarjono, saat ditemui, Rabu (19/9/2018).
Menurut dia, salah satu syarat yakni setiap madin diwajibkan sudah memiliki gedung sendiri dan tidak boleh menumpang di lembaga lain. Selain itu juga harus sudah beroperasi 2 tahun, mempunyai 4 guru madin dan siswa minimal 60 santri. Juga termasuk jarak antara satu madin dengan madin lainnya minimal 1 kilometer.
Upaya pengetatan dilakukan, lanjut Sarjono agar tak terjadi kesenjangan antara madin lainnya. “Tujuannya yakni untuk mengurangi adanya permasalahan yang bisa terjadi di saat aktivitas dilaksanakan, misal rebutan murid dan kalau memang dibutuhkan harus ada rekomendasi dari desa,” terangnya.
Dari Kemenag sendiri bahkan sudah meminta adanya moratorium legalitas madin ke pusat. Namun karena merupakan kegiatan berbasis masyarakat, sehingga Kemenag Pusat melarang ada pembatasan. Karena itu, pihaknya melakukan langkah pengetatan yang tak memberatkan lembaga madin.
Namun demikian, pihaknya berharap agar keberadaan madin tersebut terakurasi dan bisa mendapat legitimasi masyarakat. “Sehingga langkah kita tetap memberikan pengetatan, seperti sudah memiliki gedung agar yang terlegalitas benar-benar yang sudah siap beroperasi secara penuh tanpa nebeng,” jelasnya.
Sarjono menambahkan bahwa hingga saat ini terdata jumlah madin yang terlegalitas sudah mencapai 1.403 di seluruh Kabupaten Pasuruan. Dari jumlah tersebut dikatakannta sudah cukup tinggi dan melebihi dari perkiraan sebelumnya, seiring dibukanya kran untuk permudah dirikan madin.
Karena idealnya, kata Sarjono jumlah madin sama seperti total jumlah SD dan MI yang mencapai 1007 sekolah. “Setelah tingginya pengajuan legalitas madin pada tahun 2017 bertambah 107 madin dengan total 1.391. Sampai kemarin jumlahnya memang terus tinggi yang mengajukan,” pungkas dia.