FaktualNews.co

Dewan Soroti Eksplorasi Lapindo di Jombang yang Langgar Perda

Nasional     Dibaca : 1191 kali Penulis:
Dewan Soroti Eksplorasi Lapindo di Jombang yang Langgar Perda
FaktualNews.co/Elok Fauria/

JOMBANG, Faktualnews.co – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi menegaskan bahwa lokasi eksplorasi Lapindo Brantas di Dusun Kedondong, Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben menyalahi Peraturan daerah (Perda) nomor 21 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Selama Perda apa saja termasuk Perda RTRW Kabupaten Jombang belum ada perubahan, berati masih berlaku. Artinya bahwa Lapindo meyalahi Perda tersebut,” ungkap politisi PKB ini kepada FaktualNews.co, Kamis (20/9/2018).

Dijelaskan Mas’ud, tindakan Lapindo yang melakukan eksplorasi di Kesamben ini akibat kurang maksimalnya penerapan Perda RTRW di Jombang. Karena tidak adanya ketegasan dari Pemda setempat untuk menegakan Perda RTRW, maka banyak peralihan fungsi lahan produktif pertanian secara drastis menjadi lahan industri. Selain itu juga jadi pertambangan migas dan yodium yang menurutnya, status legalitasnya masih perlu dikaji.

“Karena Perda ini masih berlaku dan peraturan wilayahnya bukanlah lokasi pertambangan, itu namanya Lapindo menyalahi peraturan,” kata Mas’ud.

Sementara wilayah yang dibolehkan untuk kawasan perusahaan industri, lanjut pria berkacamata ini, hanya di kawasan Mojoagung dan Bandar Kedungmulyo. “Dua wilayah ini memang menjadi lahan sektor perindustrian sesuai dalam Perda RTRW. Kami sangat berharap Pemda bisa lebih tegas lagi,” tambah Mas’ud.

“Setiap tindakan yang jelas menyalahi Perda, ya harus ditindak. Disini yang berhak menindak, ya penegak perda Satpol PP, pemerintah daerah berhak melakukan itu.”

Sekedar diketahui di dalam konsep tata ruang Perda RTRW Kabupaten Jombang lokasi eksplorasi Lapindo di Kecamatan Kesamben, berada pada lahan permukiman dan persawahan lahan basah.

Perda RTRW menyebutkan dalam Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Kawasan Pedesaan Pasal 82 (c) pada kawasan tidak terbangun atau ruang terbuka untuk pertanian yang produktif harus dilakukan pengamanan, khususnya agar tidak dialihfungsikan pada peruntukan non pertanian.

RTRW Kabupaten Jombang

(Perda) nomor 21 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pemda bak macan ompong

Sementara itu Plt Bupati Jombang, Mundjidah Wahab, mengaku akan segera melakukan revisi Perda dan Peraturan Bupati yang sudah tidak sesuai lagi.

“Kita akan mereview seluruh Perda dan Perbub yang tidak sesuai, dan kalau masalah itu kewenangan pusat ini artinya kita kan tidak menyalahi sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Bupati Jombang terpilih ini.

Dikatakan Mundjidah, sebelum memberikan izin eksplorasi migas di wilayah Kesamben, Pemkab Jombang sudah melakukan kajian secara matang.

Saat ditanya terkait keluarnya izin lingkungan yang ditandatangani Pjs Bupati Jombang saat itu dijabat Setiajit. Mundjidah menuturkan bahwa Pemkab tidak akan melakukan kesalahan, namun pihaknya akan mengevaluasi lagi keluarnya izin tersebut.

“Coba deh nanti kita evaluasi lagi,” tuturnya seraya tersenyum sebelum memasuki mobilnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul