MOJOKERTO, FaktualNews.co – Satnarkoba Polres Mojokerto kembali mengamankan dua tersangka kasus peredaran obat obatan terlarang. Selain mengamankan pelaku, sebayak 1.000 butir pil double L siap edar turut diamankan.
Masing masing pelaku, Ahmad Muklas alias kentang (25) asal Dusun Gempol, Desa Kedung Gempol, Kecamatan Mojosari, dan Amirul Mu’minin (24) asal Dusun Mojogeneng, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Kasubbag Humas Polres Mojokrto AKP Zainal Abidin menuturkan, keduanya berhasil diamankan saat akan melakukan transaksi di sebuah halaman parkir rumah makan yang terletak di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, pada Rabu (19/9/2018) sekitar pukul 17.30.
Saat itu, petugas yang tengah membuntuti pelaku, setelah melakukan penyelidikan dari laporan warga yang resah dengan adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Mojosari, langsung melakukan penyelidikan.
Dan hasilnya saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku tak dapat berkutik setelah petugas menemukan 1.000 butir pil double yang di bungkus plastik putih.
Selain mengamankan barang bukti berupa pil double L, petugas juga menyita dua handphone uang tunai sebesar Rp 1,1 juta hasil dari penjualan.
“Akibat perbuatannya, keduanya langsung di gelendeng petugas ke Polres Mojokerto guna mempertangung jawabkan perbuatannya. Pelaku terancam pasal 179 UU Nomor 36 tentang Kesehatan,” katanya, Kamis (20/9/2018).