Cari Muka, Instruksi ‘Setor’ Tumpeng untuk Pelantikan Bupati Jombang Inisiatif Camat
JOMBANG, FaktualNews.co – Pemkab Jombang buka suara perihal beredarnya surat edaran dari Camat Jombang yang meminta Kepala Desa (Kades) di Jombang untuk ‘setor’ tumpeng dalam acara tasyakuran pelatikan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih, Hj Mundjidah Wahab dan Sumrambah. Pemkab pun menegaskan surat tersebut merupakan inisiatif pribadi Camat Jombang, Bambang Sriyadi.
Hal itu ditegaskan Kepala Bagian Umum Pemkab Jombang, Tri Endah Sektiwati kepada FaktualNews.co. Menurut Endah, Pemkab Jombang tidak pernah memberikan instruksi kepada Camat atau Kades/Lurah untuk membawa tumpeng dalam acara tasyakuran 1.000 tumpeng dalam rangka pelatikan Bupati dan Wabup Jombang, pada Senin 24 September 2018 mendatang.
“Menelaah Surat Edaran dari Camat (Bambang Sriyadi) tidak berdasar instruksi dari Pemkab. Di Kecamatan lain tidak ada karena itu memang bukan intruksi dari Pemkab Jombang,” kata Endah, Jumat (21/9/2018).
Endah yang juga menjabata sebagai Kabag Perlengkapan Pemkab Jombang ini menuturkan, acara tasyakuran 1.000 tumpeng yang akan digelar di Alun-alun Jombang pada Senin 24 September 2018 itu berdasarkan keinginan masyarakat. Dan bukan merupakan agenda kegiatan dari Pemkab Jombang.
“Jadi itu memfasilitasi keinginan masyarakat dalam giat doa bersama untuk Jombang lebih baik agar kepemimpinan lebih amanah. Tidak ada instruksi sama sekali untuk mewajibkan Kades membawa tumpeng itu (surat edaran) inisiatif Camat (Bambang Sriyadi) sendiri,” imbuhnya.
Sementara itu, dari informasi yang didapat FaktualNews.co, pasca dikeluhkan sejumlah Kades dan mencuat ke publik, Camat Jombang Bambang Sriyadi langsung menarik surat edaran tersebut. Dari data yang diterima wartawan media ini, penarikan surat edaran itu dikirimkan melalui aplikasi Whatsapp ke seluruh Kades dan Lurah di Kecamatan/Kabupaten Jombang.
“NYUWUN SEWU (mohon maaf) PAK KADES PAK LURAH berkenaaan dengan Surat Permohonan Tumpeng ke Kades Lurah , ITU SAYA ANULIR / BATALKAN dan tidak Pernah Terjadi,” tulis Camat Jombang Bambang Sriyadi yang dikirimkan ke seluruh Kades dan Lurah di Kecamatan Jombang.
Hal itu pun mengundang reaksi dari sejumlah Kades di Kabupaten Jombang. Menurutnya, cara yang digunakan Camat dengan mengeluarkan surat edaran tersebut, sangat merugikan Bupati dan Wabup terpilih. Karena memunculkan persepsi lain di mata para Kades dan Lurah. “Kalau seperti itu bukan Bupati atau Wabup yang mengintruksikan. Itu hanya cara Camat untuk setor muka ke Bupati dan Wabup terpilih. Ini merugikan beliau (Bupati dan Wabup terpilih, red),” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, redaksi FaktualNews.co masih berupaya untuk melakukan konfirmasi ke Camat Jombang Bambang Sriyadi.
Sebelumnya, jelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jombang terpilih, Hj Mundjidah Wahab dan Sumrambah, sejumlah Kepala Desa (Kades) di Jombang, Jawa Timur, mendadak umek. Lantaran munculnya surat edaran yang meminta para Kades untuk ‘setor’ tumpeng saat acara tasyakuran yang akan digelar pada Senin 24 September 2018 mendatang.
Data yang diterima redaksi FaktualNews.co, salah satu surat yang beredar tersebut dikeluarkan Camat Jombang, Bambang Sriyadi. Surat dengan nomor : 005/485.415.53/2018 ditujukan kepada Lurah dan Kades se-Kecamatan Jombang. Dalam surat edaran bersifat penting itu, para Lurah/Kades serta perangkat desa diminta untuk hadir dalam acara tasyakuran 1.000 tumpeng yang akan digelar di Alun-alun Jombang, pada 24 September 2018 pukul 19.00 WIB.
Selain itu, dalam surat tertanggal 21 September 2018 itu, para Kades juga dimohon bantuannya untuk membawa satu buah tumpeng dan 12 sudi. Dimana tumpeng dan 12 sudi itu harus diantarkan ke Pendopo Kabupaten Jombang sebelum acara dimulai, yakni pukul 17.30 – 18.30 WIB. Seakan sebagai bentuk intruksi, dalam surat tersebut, permintaan agar Kades/Lurah membawa makanan tumpeng itu ditulis tebal.
Salah seroang Kades di Kabupaten Jombang sangat menyayangkan dengan keluarnya surat edaran tersebut. Lantaran meski tidak ada kata-kata diwajibkan, namun dengan adanya surat edaran tersebut, seakan membuat para Kades/Lurah wajib memenuhinya. Terlebih di desa tidak ada anggaran untuk kegiatan tersebut. Para Kades ini pun terpaksa merogoh kantong sendiri untuk membeli tumpeng yang harganya berkisar Rp 300 ribu.
Meski harga tumpeng dan 12 sudi itu hanya berkisar Rp 300 ribu, namun bukan berarti tidak memberatkan. Sebab, uang yang digunakan untuk membeli tumpeng berasal dari kantong pribadi masing-masing, bukan dari uang kas desa. Para Kades ini pun enggan untuk menggunakan dana kas desa. Karena takut terkena masalah di kemudian hari.