Peristiwa

Edarkan Sabu Untuk Biaya Pengobatan Liver, Warga Sidoarjo Ditangkap Polisi

SIDOARJO, FaktualNews.co – Azis Annafi Nurostidin (24), warga Dusun Parengan RT 18 RW 04, Desa Kraton, Kecamatan Krian, Sidoarjo, terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Krian, Sidorajo. Pasalnya, ia nekat mengedarkan narkoba jenis sabu. Karena itu, kini dia terpaksa meringkuk di hotel prodeo Mapolsek Krian.

Kapolsek Krian, Kompol Saibani mengatakan, penangkapan pemuda pengangguran ini merupakan hasil pengembangan tiga tersangka pemakai sebelumnya. Yakni Bagus, Drajat dan Veri, warga Kraton. “Aziz berhasil diamankan saat berada di rumah kosong di kawasan desanya,” ucapnya, Jum’at (21/9/2018).

Hasil penangkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 5 poket sabu seberat 1,26 gram, uang tunai Rp 674 ribu (hasil penjualan) dan sebuah handphone. “Tersangka dan barang bukti, kemudian kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Dijelaskan, Aziz mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial W (DPO). Mereka kenal saat berada di warung kopi, kemudian pelaku ditawari sabu oleh DPO. Setelah perkenalan itu, pelaku membeli sabu seberat 3,9 gram seharga Rp 3 juta. Pergramnya, pelaku menjualnya lagi, dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 hingga Rp 700 ribu.

“Per gramnya dibagi lagi menjadi sebanyak 10 poket. Per poket dijual pelaku seharga Rp 200 ribu. Jadi per gram sabu-sabu pelaku mendapat keuntungan Rp 500 sampai Rp 700 ribu,” kata mantan Kapolsek Buduran ini.

Lebih lanjut Kompol Saibani menjelaskan, untuk memperoleh barang haram tersebut, pelaku berinial W selalu meranjau barangnya kepada Aziz. Pertama, pelaku berinisial W meranjau pesanannya dikawasan Kecamatan Taman sebanyak dua kali dan di Kecamatan Krian sekali. “Sudah tiga kali dilakukan dan selalu memakai sistem ranjau,” ucapnya.

Kepada petugas, Aziz mengaku menderita penyakit liver. Untuk biaya pengobatan, dia terpaksa mengedarkan sabu tersebut. “Pengakuannya untuk pengobatan. Tapi setelah barangnya laku, dia malah membeli handphone baru. Untuk pasal yang menjerat pelaku yakni pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.