Modus Penyalur Tenaga Kerja, Pria Semarang Kuras Harta Warga Trenggalek
TRENGGALEK, FaktualNews.co – Joko Hadi Priyanto alias Amsorun warga Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, harus merasakan pengapnya sel jeruji besi Mapolres Trenggalek.
Pria berusia 29 tahun yang mengaku sebagai penyalur tenaga kerja ke Kalimantan ini, ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan tidak pidana tipu gelap terhadap Wijianto calon tenaga kerja warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Akibat penipuan itu, Wijianto mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
“Amsorun ini kita tangkap di wilayah Kecamatan Suruh Trenggalek berikut barang buktinya atas dugaan tindak pidana tipu gelap. Untuk saat ini pelaku telah diamankan di Polres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Wakapolres Trenggalek Kompol Agung Setyono, Jumat (21/9/2018).
Kompol Agung menuturkan, awalnya pada bulan Juli 2018 lalu pelaku mendatangi rumah korban dan mengaku sebagai penyalur tenaga kerja di Kalimatan. Kemudian korban sepakat untuk di berangkatkan Wijianto menjadi tenaga kerja. Setelah sepakat, pelaku selanjutnya meminta sejumlah uang terhadap korban dengan alasan untuk oprasional pemberangkatan tenaga kerja.
Namun hingga waktu yang telah ditentukan, pelaku tidak memberikan kepastian informasi. Bahkan nomer telepon selulernya tidak bisa dihubungi. Karena merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Kampak.
Mendapat laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di wilayah Kecamatan Suruh Trenggalek.
“Untuk saat ini pelaku dan semua barang bukti telah diamankan. Jika terbukti pelaku akan dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kompol Agung.