FaktualNews.co

Pelaku Pembunuhan Pelajar di Pasuruan, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kriminal     Dibaca : 1342 kali Penulis:
Pelaku Pembunuhan Pelajar di Pasuruan, Terancam Hukuman Seumur Hidup
FaktualNews.co/Abdul Aziz/
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Rizal Martomo saat memberikan keterangan pada konferensi pers di Mapolres

PASURUAN, FaktualNews.co – Upaya pengungakapan yang dilakukan tim Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota dalam mengungkap pelaku pembunuhan Mahfud Budi Setiawan (17), pelajar, asal Dusun Klampok Lor, Desa Klampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, akhirnya pelaku bisa dibekuk hanya dalam tempo sepekan.

Tak hanya itu pelakunya juga dihadiahi timah panas, karena melawan saat ditangkap dan berusaha kabur. Pelakunya adalah tetangga korban, yakni Dimas Gilang Aditya (21) ini, mantan Satpam di daerah Surabaya. Lelaki yang masih bujang ternyata sejak mundur dari Satpam, hanya bekerja serabutan dan dikenal sombong di desanya.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Rizal Martomo mengatakan pihaknya akan terus mendalami kasus pembunuhan yang bisa dikatakan juga berencana ini, meski pelaku beralibi spontan saat membunuh korban karena sering diejek. “Pengakuan pelaku karena sakit hati pada korban,” ujar Kapolres, saat di Mapolres, Jumat (21/9/2018).

Dikatakannya, kalau dilihat dari motifnya hingga menghilangkan nyawa korban dan membawa lari motornya, tentunya tak membuat pihaknya percaya begitu saja. “Dari pengakuan pelaku yang awalnya janjian dan terakhir hingga ingin memiliki barang-barang milik korban, tentunya sudah direncanakan terlebih dahulu,” terangnya pada awak media.

Menurut Kapolres, penangkapan ini juga berdasarkan keterangan para saksi-saksi diantaranya teman sekolah korban, dan juga orang tua korban. “Dari keterangan saksi-saksi ini dan keterangan para tetangga akhirnya disimpulkan bahwa pelaku utamanya adalah DGA. “Akhirnya didalami hingga pelaku berhasil kami tangkap,” jelasnya.

Dari penangkapan itu, berhasil diamankan 1 buah HP milik korban, kaos warna putih yang berlumuran darah milik korban, celana jeans yang berlumuran darah milik korban, sandal japit milik korban, sebatang kayu ada bercak darah, beserta serpihan kulit kayu, modem milik korban, sandal pelaku, kaos dan celana pendek milik pelaku serta motor Vixion milik korban sudah bentuk protolan.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).”Namun dari motif pelaku ini, juga akan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tambah Kasat Reskrim, AKP Slamet Santoso.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin