SURABAYA, FaktualNews.co – Achmad Tohari (40), lelaki warga Kelurahan Margerejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya diciduk tim reserse Polsek Karangpilang pukul 22.30 WIB dari kediamannya.
Pria yang setiap hari bekerja di sebuah perusahaan sewa mobil itu, digelandang petugas kepolisian ketika sedang nyabu di dalam kamar seorang diri.
“Tersangka saat diciduk sedang nyabu, sabu dibakar menggunakan pipa didalam kamarnya,” ujar Kapolsek Karangpilang Kompol Noerijanto, Minggu (23/9/2018).
Beberapa barang bukti berupa tiga paket sisa sabu, dua buah pipet kaca, tiga alat hisap serta sejumlah alat yang dipakai tersangka untuk nyabu turut dibawa ke Mapolsek Karang Pilang.
Kanitreskrim Polsek Karangpilang Iptu Marji Wibowo menambahkan, pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan anggotanya di lapangan.
“Itu hasil lidik (penyelidikan) oleh anggota (Reserse) di lapangan,” kata Marji.
Tersangka, juga dikenal sebagai pengguna sabu yang cukup lama. Sementara saat ini, petugas tengah fokus mengejar pengedar. Karena hasil pemeriksaan diketahui, tersangka memperoleh sabu dari orang lain yang ia panggil dengan sebutan Cendol.
Ketika ditangkap, rumah tersangka dalam keadaan sepi. Sementara istri dan anaknya berada di luar kota. “Pada waktu itu di rumah ada adiknya saja,” singkat Marji.
Tohari dijerat dengan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba atas dugaan tindak peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.