FaktualNews.co

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Trenggalek Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 1642 kali Penulis:
Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Trenggalek Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Suparni/PB/
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang WibowoS tunjukan terduga pelaku cabul.

TRENGGALEK, FaktualNews.co-Bejat kata yang pantas ditujukan kepada Sutiyono (40),  warga Desa Bangun, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Pasalnya, Sutiyoso diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga (12) bukan nama sebenarnya, warga Trenggalek dengan modus iming-iming uang.

Perbuatan tersebut dilakukan pelaku sejak Bunga duduk di bangku Sekolah Dasar kelas 5 hingga kelas 1 SMP. Perbuatan bejat ini diketahui setelah korban mengadukan perlakuan tak senonoh yang telah dialaminya kepada saudaranya.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, membenarkan kejadian tersebut. Bunga diduga telah menjadi korban perlakuan bejat pelaku sejak duduk di bangku SD. Perbuatan itu dilakukan pelaku dengan leluasa, karena orang tua korban sedang merantau di luar negeri.

“ Aksi bejat tersebut dilakukan pada saat korban sedang tidur-tiduran di kamar usai pulang sekolah. Kemudian pelaku masuk ke kamar korban dan langsung melancarkan aksinya dengan mencabuli korban,” ucap AKBP Didit, Senin (24/9/2018)

Lebih lanjut, AKBP Didit mengungkapkan, setelah melakukan aksi bejatnya tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban. Perlakuan tak senonoh pelaku diketahui orang tua korban saat bunga menceritakan apa yang dialaminya kepada saudaranya.

“Pelaku ini kemudian kita tangkap atas laporan orang tua korban. Akibat perbuatan pelaku, saat ini Bunga mengalami trauma psikis karena kekerasan seksual,” imbuhnya

Ditambahkan, modus pelaku memberikan iming-iming dan bujuk rayu, kemudian korban diberikan imbalan sejumlah uang. Dari pengakuan pelaku perbuatan bejat telah melakukan beberapa kali dalam kurun waktu satu tahun lebih.

Kini tersangka dan semua barang bukti telah diamankan. Tersangka terjerat pasal 82 ayat 1 UURI No 17 tahun 2016 tetang penetapan perpu No 1 tahun2016 tentang perubahan. Kedua UURI No: 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak menjadi UU dengan. “Tersangka terancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 milyar,”pungkas Kapolres Trenggalek.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin