Peristiwa

Gadaikan Kendaraan Pinjaman, Pria Trenggalek Dicokok Polisi

TRENGGALEK, FaktualNews.co-Rantun Fanus Hermawan Alias Wawan, warga Kelurahan Kelutan Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur ini, harus berurusan dengan penegak hukum Polres Trenggalek.

Pria berusia 30 tahun ini ditangkap petugas, lantaran diduga telah melakukan tidak pidan penipuan dan penggelapan. Dengan modus berpura-pura meminjam sepeda motor dan mobil ke korban selanjutnya oleh pelaku digadaikan.

Sepeda motor yang digadaikan pelaku, jenis Beat AG 3602 YAD milik Wahyu Puji Utomo (26, warga Desa Sumberingin Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek. Serta mobil jenis daihatsu terios AG 826 RQ milik Ahmad Baruni warga Desa Gembleb Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek.

“ Tersangka ini ditangkap Polisi, di pinggir jalan raya masuk wilayah Kalangbret, Kabupaten Tulungagung, atas dugaan penipuan dan penggelapan,”ucap Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, Senin (24/9/2018).

AKBP Didit memaparkan , awalnya pada Jumat (22/5/2018) pelaku berniat meminjam sepeda motor korban. Tanpa rasa curiga, korban meminjamkan kendaraannya. Setelah ditunggu beberapa hari, pelaku tidak memberi kabar.

Korban sudah berupaya menghubungi pelaku melalui telepon selulernya, namun tidak bisa. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangan. Petugas pun akhirnya melakukan penyelidikan dan alhasil pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kalangbret Tulungagung.

Setelah tersangka diamankan menyusul ada laporan baru, bahwa tersangka juga melakukan kasus yang sama. Yakni dengan modus berpura-pura rental mobil yang kemudian digadaikan.

Dari keterangan pelaku, sepeda motor pinjaman tersebut telah digadaikan senilai Rp 4 juta. Sedangkan mobil Daihatsu Terios digadaikan di Surabaya senilai Rp 20 juta. Uang hasil gadaian tersebut oleh pelaku digunakan untuk keperluan pribadi.

“Untuk saat ini pelaku dan semua barang bukti telah diamankan di Polres Trenggale, guna proses penyidikan. Jika terbukti, pelaku akan dikenakan pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”pungkas Kapolres Trenggalek.