FaktualNews.co

Tidak Masuk DCT Pileg 2019, Tiga Mantan Koruptor Gugat KPU Sidoarjo

Politik     Dibaca : 1065 kali Penulis:
Tidak Masuk DCT Pileg 2019, Tiga Mantan Koruptor Gugat KPU Sidoarjo
Ilustrasi

SIDOARJO, FaktualNews.co – Bawaslu Sidoarjo menerima empat permohonan pemohon yang namanya tidak masuk dalam daftar calon tetap (DCT) Pileg 2019 yang sudah ditetapkan oleh KPUD Sidoarjo.

Keempat pemohon yaitu tiga eks narapidana korupsi yaitu Sumi Harsono dari PDI Perjuangan, Mustafad Ridwan dari PBB, dan Nasrullah dari PPP. Sedangkan satu lainnya yaitu Halim, asal PPP.

Komisioner Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sidoarjo Agung mengatakan pihaknya telah menerima permohonan gugatan yang namanya tidak masuk dalam DCT. “Ada empat orang yang mengajukan permohonan gugatan ke kami,” ucap dia, Selasa (25/9/2018).

Agung menyebut empat orang yang mengajukan yaitu Sumi Harsono, Mustafad Ridwan, Nasrullah dan Halim. Mereka mengajukan permohonan itu pada hari Senin (24/9/2018) lalu. “Semuanya menyerahkan permohonan keberatan atas DCT pada hari itu juga,” ujar dia.

Meski begitu, pihaknya kini tengah melakukan pemeriksaan berkas yang diajukan oleh pemohon. “Kami masih melakukan pemeriksaan berkas. Kalau nanti secara formil lengkap maka akan kami register, kemudian kami mulai menentukan sidang ajudikasi,” jelasnya.

Terpisah, Ketua KPUD Sidoarjo M Zainal Abidin ketika dikonfirmasi menghormati permohonan yang diajukan oleh empat pemohon itu. “Kita hormati karena itu hak dari pemohon,” ucapnya.

Meski begitu, Zainal mengaku, tidak dimasukkannya nama empat pemohon dalam penetapan DCT itu karena pihaknya berpedoman pada regulasi yang ada. “Kami berpedoman sesuai aturan. Kalaupun itu ada permohonan gugatan lagi ya kami hormati dan akan kami ikuti,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, empat orang yang melakukan permohonan gugatan ke Bawaslu Sidoarjo sudah pernah dicoret oleh KPUD Sidoarjo karena tidak memenuhi syarat (TMS) ketika tahapan penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Sidoarjo Pileg 2019.

Kini, mereka kembali mengajukan permohonan gugatan ke Bawaslu Sidoarjo. Perlu diketahui, dicoretnya tiga eks terpidana korupsi yaitu Nasrullah dari PPP pernah terjerat kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).

Sedangkan Sumi Harsono asal PDIP pernah menjalani hukuman dalam kasus Korupsi APBD tahun 2003 Kabupaten Sidoarjo senilai Rp 21, 4 miliar. Sementara, Halim turut dicoret karena ketika mendaftar tidak menyertakan surat pengunduran diri dari PNS.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul