FaktualNews.co

Ogah Tutup PT Hilin, Satpol PP Jombang Diduga ‘Main Mata’ dengan Pengusaha

Birokrasi     Dibaca : 1600 kali Penulis:
Ogah Tutup PT Hilin, Satpol PP Jombang Diduga ‘Main Mata’ dengan Pengusaha
FaktualNews.co/Beny Hendro/
Lokasi produksi PT Hilin Plastik Indonesia yang tak kantongi izin

JOMBANG, FaktualNews.co – Tak dilaksanakannya rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) oleh Satpol PP Kabupaten Jombang, perihal penutupan pabrik plastik milik PT Hilin Plastik Indonesia menuai sorotan dari berbagai kalangan. Mereka menilai ada indikasi lain dibalik enggannya Satpol PP menutup pabrik ilegal itu.

Sorotan itu disampaikan Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan Aan Anshori. Ia menilai, langkah DLH Jombang yang mengeluarkan rekomendasi penutupan pabrik tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

“Saya menyambut baik keputusan DLH yang berani mengeluarkan surat penutupan atas pabrik tersebut. Ini merupakan langkah progresif yang patut diapresiasi. Yang agak mengecewakan, langkah ini tidak didukung oleh soliditas OPD lainnya, yakni Satpol PP,” katanya, Rabu (26/9/2018).

Aktivis yang juga penggerak GUSDURian Jatim ini menuturkan, Satpol PP sebagai leading sektor penegak regulasi daerah baik Perda maupun Perbup, sudah semestinya melakukan langkah tegas. Terlebih rekomendasi dari DLH Jombang sudah cukup jelas untuk melakukan penutupan PT Hilin Plastik Indonesia lantaran tidak memiliki izin.

“Saya menganggap Satpol PP melempem dan tidak profesional. Mereka tidak menunjukkan keberanian yang dijamin undang-undang untuk melakukan penegakan hukum,” imbuhnya.

Aan menilai, dalih yang disampaikan Kabid Penegak dan Perundangan Satpol PP Kabupaten Jombang, Wiko F Diaz tidak melakukan penutupan lantaran tidak ada aktivitas produksi, dianggap hal yang aneh. Ia pun menduga, ada maksud lain dibalik enggannya Satpol PP Jombang menutup pabrik yang terletak Dusun Barat, Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur itu.

“Satpol PP seharusnya berani memasang tanda penutupan pabrik, tanpa memperdulikan apakah ada kegiatan produktif atau tidak. Ada yang aneh dalam hal ini. Saya menduga, jangan-jangan ada main mata ini,” sindir Aan.

Tak hanya soal penutupan pabrik PT Hilin Plastik Indonesia saja, menurut Aan, sikap letoy yang ditunjukan Satpol PP juga beberapa kali terjadi. Ia pun mencontohkan saat kasus minimarket ilegal beberapa waktu lalu. “Mereka Satpol PP juga tidak punya nyali (untuk menindak, red),” jelasnya.

Buruknya raport Satpol PP Jombang ini, lanjut Aan, harus menjadi bahan pertimbangan Bupati Mundjidah dan Wabup Sumrambah untuk melakukan evaluasi. Lantaran, selama ini kinerja korp penegak perda dirasa melempem. Terlebih jika jabatan ini digunakan melancarkan dugaan praktik pungli maupun kolusi.

“Saya mendorong agar Bupati terpilih bisa mengganti Kepala Satpol PP dengan sosok yang lebih tegas dan berani. Kasihan warga Jombang jika punya aparat penegak hukum yang tak bernyali,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Jombang, Fakhrudin Widodo, saat hendak dikonfirmasi, belum bisa memberikan keterangan. Tidak ada jawaban saat redaksi FaktualNews.co menghubunginya melalui sambungan ponsel.

Diberitakan sebelumnya, DLH Jombang akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi penutupan pabrik milik PT Hilin Plastik Indonesia yang terletak Dusun Barat, Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Berdasarkan surat nomor 660/2114/415.34/2018 yang dikeluarkan pada 3 September 2018, DLH Jombang meminta agar Satpol PP Jombang untuk melakukan penutupan dan menghentikan segala aktivitas di PT Hilin Plastik Indonesia.

Lantaran, hingga saat ini perusahaan pengolahan limbah plastik itu belum mengantongi dokumen lingkungan dan Izin Lingkungan dari DLH. Selain itu, perusahaan tersebut juga belum memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (ILPC) serta Izin Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).

Dalam surat yang diteken Kepala DLH Jombang, Yudhi Adrianto itu menyebutkan, ada beberapa poin pelanggaran yang dilakukan PT Hilin Plastik Indonesia. Yakni melanggar pasal 109, pasal 2 ayat 1, pasal 98, ayat 1, pasal 59 ayat 4, pasal 60, pasal 104 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kabid Penegak dan Perundangan Satpol PP Kabupaten Jombang, Wiko F Diaz membenarkan jika surat rekomendasi penutupan dari DLH sudah diterima Satpol PP Jombang. Ia pun mengakui jika pihaknya sudah turun ke lapangan.

Namun, hingga saat ini Wiko menyatakan jika Satpol PP belum melakukan penutupan PT Hilin Plastik Indonesia. Lantaran ia beranggapan saat ini tidak ada aktivitas di perusahaan tersebut. Selain itu, alasan lain yakni pemilik perusahaan sedang berada di Bali dan hari Senin 1 Oktober 2018 mendatang akan menghadap ke DLH Jombang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin