MOJOKERTO, FaktualNews.co – Slamet (65), penjual bakso dan es tebu menolak pembongkaran lapak miliknya yang berdiri di atas saluran air oleh Satpol PP Kota Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (27/9/2018).
Petugas satpol PP membongkar paksa bangunan semi permanen dan membawa satu mesin penggiling es tebu serta tempat duduk milik Slamet, lantaran berada tepat di atas saluran air yang bakal di normalisasi oleh petugas terkait untuk menciptakan Kota Mojokerto bebas banjir.
Selamet (65) mengatakan, dirinya tidak terima lantaran petugas langsung membongkar warung bakso dan es tebu semi permanen miliknya, yang menjadi sumber mata pencaharian sehari hari untuk membiayai kehidupan dan biaya anaknya sekolah.
“Terus saya mau jualan dimana, mesing penggilingan es tebu milik saya dibawa Satpol PP,” tuturnya.
Selamet menambahkan, meski sebelumnya sudah mendapatkan peringatan. Ia nekat berjualan di atas saluran air, lantaran mengangap hanya sedikit memakan bahu jalan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Kabid Trantib) Satpol PP Kota Mojokerto, Hatta Amrullah menuturkan, jika ada pedagang yang tidak terima adanya pembogkaran yang dilakukan pihaknya merupakan hal wajar.
Sebab, sebelum melakukan pembongkaran petugas juga sudah melakukan sosialisasi juga memperingatkan para pedagang. “Peringatan itu tidak diindahkan, sehingga petugas melakukan pembongkaran lapak para PKL yang berjualan di atas saluran air,” kata Hatta.
Selain itu, pembogkaran ini pun sudah tertera dalam aturan no 3 tahun 2003 tentang ketertiban umum.