JOMBANG, FaktualNews.co – Petugas Satpol PP Kabupaten Jombang akhirnya menyegel pabrik plastik milik PT Hilin Plastik Indonesia lantaran tak memiliki izin. Penyegelan itu dilakuka setelah menuai sorotan dari sejumlah pihak.
Pantauan FaktualNews.co di lokasi, penyegelan itu dipimpin langsung Kepala Satpol PP Jombang, Fahrudin Widodo. Ia dan sejumlah petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perindustrian (Disperin) Jombang mendatangi lokasi sekira pukul 10.00 WIB.
Setibanya di lokasi, petugas gabungan langsung menemui perwakilan perusahaan. Setelah menandatangani berita acara, petugas pun langsung memasang plang segel, sebagai bentuk penutupan pabrik yang berlokasi di Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang itu.
“Berdasarkan rekomendasi dari DLH, Kita langsung jalankan SOP dengan melakukan penyelidikan, kemudian hasilnya ada pelanggaran perda Nomor 6 tahun 2014 tentang izin lingkungan. Terus beberapa indikator juga telah mengalami kesalahan, sehingga kita koordinasi untuk melakukan penutupan. Kemudian jika masih terus beroperasi, nanti akan ditindak lanjuti oleh DLH,” Kata Kasatpol PP Fahrudin Widodo, Jumat (28/9/2018).
Lebih lanjut Fahrudin mengungkapkan jika pada saat penyegelan itu, pihaknya juga menemukan satu usaha yang serupa dengan PT. Hilin Plastik Indonesia. Yakni usaha plastik milik PT Sejahtera Selalu Mandiri SSM yang diduga tidak berizin alias ilegal. Bahkan dikabarkan jika didalamnya ada fasilitas mess untuk tempat tinggal tenaga kerja asing.
“Saat ini kita telah menemukan temuan usaha yang serupa disebelahnya dari PT. Sejahtera Selalu Mandiri. Kalau misalnya sudah di tutup masih beroperasi akan kami lakukan segel permanen,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Pengawas dan Penegakan Hukum DLH Kabupaten Jombang Dwi Aryani mengatakan, selama ini pihaknya lebih mengedepankan upaya persuasif terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran aturan. Serta sudah memberikan arahan agar setiap usaha yang dilakukan masyarakat, harus dilengkapi dengan perizinan yang berlaku. Jika upaya persuasif ini diabaikan, pihaknya dan Satpol PP terpaksa melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang ada.
“Jadi yang sudah kami ketahui, PT Hilin ini yang kami ketahui adalah terkait perizinan IPR-nya. Setelah itu dia datang ke kami untuk kami pembuatan dokumen lingkungan, dan hingga hari ini kami dari DLH belum memberikan dokumen terkait izin lingkungan sesuai Perda Nomor 6 tahun 2014. Jadi ini artinya dia tidak boleh beroperasi alias ilegal,” katanya.
Selama proses penutupan kedua tempat usaha plastik ini, tidak ada perlawanan sama sekali dari para pekerja. Justru suasana terlihat sepi dan hanya beberapa pekerja di PT SSM dan scurity saja yang tengah berjaga. Bahkan mess tenaga asing PT SSM yang biasanya ramai juga terlihat sepi tak berpenghuni.
“Untuk PT SSM, kami tidak memiliki dokumen perizinannya, dan kami mengetahuinya justru Selasa Minggu ini. Kami masih akan melakukan penyelidikan terkait dengan temuan itu,” tandas Dwi.
Sebelumnya, polemik terkait penutupan PT Hilin Plastik Indonesia mencuat ke publik. Lantaran Satpol PP tidak melaksanakan rekomendasi dari DLH terkait dengan penutupan pabrik tersebut. Sebab, pabrik pengolah plastik itu tidak mengantongi izin.
Sorotan itu disampaikan Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan Aan Anshori. Ia menilai, langkah DLH Jombang yang mengeluarkan rekomendasi penutupan pabrik tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Aan menilai Korp Penegak Perda letoy dalam menindak tegas para pelanggar perda. Kendati sudah mengantongi rekomendasi jelas dari OPD terkait.
Dalih yang disampaikan Kabid Penegak dan Perundangan Satpol PP Kabupaten Jombang, Wiko F Diaz tidak melakukan penutupan lantaran tidak ada aktivitas produksi, dianggap hal yang aneh. Ia pun menduga, ada main mata antara Satpol PP dengan pemilik perusahaan dibalik enggannya menutup pabrik yang diduga sudah mencemari lingkungan itu.
Sementara DLH Kabupaten Jombang, Jawa Timur, membatah jika tak ditutupnya PT Hilin Plastik Indonesia oleh Satpol PP Jombang ada campur tangan pihaknya. DLH Jombang justru menegaskan, kewenangan penutupan itu berada di tangan Satpol PP.
Dwi Ariyani, Kabid Pengendalian Pengawasan dan Penegakan Hukum DLH Jombang mengatakan, tugas DLH hanya merekomendasikan penutupan berdasarkan dengan temuan-temuan di lapangan dan regulasi yang ada. Sehingga domain melakukan penutupan PT Hilin Plastik Indonesia yang terletak di Dusun Barat, Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur itu, menjadi wewenang sepenuhnya Satpol PP.