Pabrik Miras Tuban Digerebek, Bupati Minta Pelaku Dihukum Berat
TUBAN, FaktualNews.co – Terungkapnya praktik pengolahan miras oplosan beromzet puluhan juta di Tuban yang melibatkan enam pelaku oleh Macan Ronggolawe (Marong) Satreskrim Polres Tuban, mendapat apresiasi tersendiri dari orang nomor satu Tuban. Dalam keterangan persnya, Bupati Tuban Fathul Huda meminta pelaku produsen miras yang berlokasi di bekas kandang di Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban tersebut dijerat dengan hukuman maksimal.
“Penangkapan kali ini bernilai sangat tinggi, karena baru tiga bulan sudah bisa diungkap Polres Tuban, tanpa kecerdasan dan kejelian petugas maka operasi tidak akan berhasil,” ungkap Fathul didepan sejumlah awak media, senin (1/10/2018). Terungkapnya praktik produsen miras ini agar bisa dijadikan pelajaran bagi masyarakat bahwa miras menjadi pintu masuk dari semua jenis kejahatan.
Polres Tuban berhasil melakukan penggerebekan pabrik pembuatan arak yang ada di kecamatan Jatirogo. Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil membekuk 6 pelaku, dua diantaranya diketahui sebagai pemilik dan pemberi modal. Keduanya yakni Apin Prasetyo alias Lekun Bin Rasimun (36) warga Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding dan Hengky Kristiawan (35) warga Desa Wotsogo Kecamatan Jatirogo sebagai pemilik dan pemberi modal produksi.
Selain itu turut diamankan, Sutrisno (43) asal Desa Kowang, Semanding, Joko Ngadini (36) asal Desa Gesing, Semanding, dan Febrianto (20) asal Kelurahan Kedungombo, Semanding yang bertugas sebagai pembuat dan peracik arak. Selain itu diamankan pula Priyohadi Putnomo (27) warga Desa Ngepon, Jatirogo yang bertugas sebagai distributor arak.
Polres Tuban AKBP. Nanang Haryono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan memberantas produksi dan peredaran miras. Pihaknya juga akan terus intens melakukan operasi sampai keberadaan miras benar-benar hilang dari Tuban. “Meski berada jauh dari pusat kota, jajaran Polres Tuban bersama stakeholder akan memberantas habis peredaran miras di Bumi Wali,” pungkas Nanang. (Ahmad Junaidi)