SURABAYA, FaktualNews.co – UUF (25), perempuan asal Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo ditangkap Subdit Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Jatim usai mengunggah postingan kabar bohong atau hoaks akan terjadi gempa besar di pulau Jawa melalui akun Facebook miliknya bernama Uni Unique Febrian.
Postingan yang sempat viral tersebut berisi berita bohong atau hoaks mengenai gempa bumi di Sulawesi Tengah dan diprediksi juga akan terjadi gempa lebih besar di Pulau Jawa.
Agar masyarakat lebih percaya terhadap postingan yang diunggah pada hari Selasa, (2/10/2018) tersebut. Tersangka juga mensertakan sebuah video yang menampilkan seputar gempa di Indonesia.
Ada tiga kabar bohong yang disebar ibu muda ini. Pertama, ia menulis ‘Gempa maha dahsyat sampai 9,5 SR akan melanda Indonesia’.
Kedua, ‘LIPI mewaspadai akan terjadinya gempa dengan kekuatan skala besar khususnya di Pulau Jawa beberapa waktu kedepan’ tulisnya.
Pada postingan ketiga, ia berharap penduduk Bandung Utara serta Jakarta waspada serta menyiapkan perbekalan untuk mengantisipasi gempa tersebut.
Ketika tersangka ditanya Kapolda Irjen Pol Luki Hermawan mengenai dari mana dan untuk apa kabar bohong itu ia unggah di akun Facebook miliknya, tersangka menjawab agar masyarakat mengantisipasi bila gempa terjadi, “Agar masyarakat siap,” kata UUF, Rabu (3/10/2018).
Tersangka juga mengaku, postingan itu ia peroleh dari pesan siar di sebuah grup Whatsapp.
“Saya dapat dari grup whatsapp, saya kira benar,” akunya dihapan polisi.
Atas perbuatan itu, UUF kini menyandang sebagai tersangka sesuai pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana karena dianggap sengaja menyiarkan kabar tidak pasti secara berlebihan dan mengakibatkan keonaran.
Namun, petugas tidak menahan tersangka karena ancaman hukuman atas kasus ini dibawah dua tahun penjara.