Ada Trio Kwek-kwek di Skandal Suap Wali Kota Pasuruan, Setiyono
JAKARTA, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan.
Selain Setiyono, Komisi Antirasuah juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Dua dari tiga orang merupakan kaki tangan Wali Kota Pasuruan Setiyono dalam menjalankan praktik suap di Pemkot Pasuruan.
Dalam menjalankan aksi korupsinya, Wali Kota Pasuruan Setiyono tidak memakai tangannya sendiri. Ia menggunakan tiga orang ‘abdi dalem’ untuk urusan suap menyuap.
“Diduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh Wali Kota melalui 3 orang dekatnya dan ada kesepakatan commitment fee rata-rata antara 5 sampai 7 persen untuk proyek bangunan dan proyek pengairan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (5/10/2018).
Alex tidak menyebutkan nama 3 orang dekat Setiyono itu. Namun dia mengatakan ada istilah yang diberikan Setiyono pada 3 orang dekatnya itu. “Menggunakan istilah Trio Kwek Kwek,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Setiyono diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan yaitu proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).
Setiyono diduga menggunakan tangan Dwi Fitri Nurcahyo selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto selaku staf kelurahan Purutrejo untuk penerimaan uang dari seorang dari pihak swasta sebagai pemberi suap atas nama Muhamad Baqir. Keempatnya ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Untuk proyek itu, Setiyono mendapatkan jatah 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 2. 210.266.000. Selain itu, ada permintaan 1 persen untuk Pokja sebagai tanda jadi.
Atas perbuatannya, Wali Kota Pasuruan, Setiyono beserta Wahyu dan Dwi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Baqir disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.