FaktualNews.co

BKSDA Jember, Terima Bururng Kakak Tua Terluka dari Seorang Mahasiswa

Peristiwa     Dibaca : 1063 kali Penulis:
BKSDA Jember, Terima Bururng Kakak Tua Terluka dari Seorang Mahasiswa
FaktualNews.co/Hatta/
Burung kakak tua yang diserahkan ke BKSDA Jember, oleh seorang mahsiswa.

JEMBER, FaktualNews.co – Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jember, yang tidak disebutkan namanya, menyerahkan satwa dilindungi. Adalah seekor butung Kakak Tua Jambul Kuning, yang diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jember.

Satwa yang dilindungi tersebut terlihat sedang sakit, karena bulu di setengah bagian badannya rontok. Kondisi tersebut disebabkan karena satwa itu mengalami gatal dan perlu penanganan dari dokter hewan.

Kepala Bidang BKSDA Wilayah III Jember, Setyo Utomo, Jumat (5/10/2018) membenarkan jika burung kaka tua tersebut, penyerahan dari salah seorang mahasiswa di Jember. Menurutnya, satwa kakak tua itu sedang sakit, dan masih belum mendapat pengobatan.

Dijelaskan, satwa yang memiliki nama latin Cacatua Sulphurea itu, mengalami penyakit gatal, sehingga digaruk dan bulunya banyak yang rontok. “Penyebabnya karena kurang perawatan, dan kurang maksimal penanganannya. Sehingga butuh penanganan langsung dari dokter hewan,” tandasnya.

Menurut pengakuan mahasiswa yang menyerahkan, lanjut Setyo, satwa burung itu didapatkan dari pemberian saudaranya di Banyuwangi. Seandainya satwa itu tidak terluka, kemungkinan tidak akan diberikan pada petugas. Namun karena kondisinya sudah parah, akhirnya diserahkan pada BKSDA Wilayah III Jember.

Lebih lanjut Setyo mengatakan, burung kakak tua tersebut tidak berasal dari pulau Jawa. Namun dari daerah timur, seperti Sulawesi, Bali bahkan kepulauan Sunda. Bila ada di Jember, maka bisa didatangkan dari luar pulau.

“Sebab masih ada yang lolos ketika melewati pesawat,” ujarnya. Karena burung itu diserahkan oleh pemiliknya, maka selanjutnya akan dibawa ke Malang untuk rehabilitasi. Bahkan pengobatan juga akan dilakukan disana.

Di Jember sendiri, ada satu penangkaran satwa kakak tua di Kecamatan Bangsalsari. Namun untuk membuat penangkaran burung dilindungi harus mendapatkan izin terlebih dahulu. “Mengirim permohonan, proposal, surat dari kecamatan tidak keberatan. Selain itu, indukan hewan itu juga harus jelas dari mana,”ucapnya.

Di tahun 2018, penyerahan kakak tua dari masyarakat itu merupakan yang pertama. Setyo menyarankan, warga yang memelihara burung kakak tua untuk diberikan pada petugas. Sebab, dilarang karena termasuk satwa dilindungi. “Ada sanksi pidana bila memelihara burung itu,”pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin