PASURUAN, FaktualNews.co – Wali Kota Pasuruan Setiyono, resmi menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setiyono diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan, Jumat (5/10/2018).
Nama Setiyono memang cukup kondang di kancah perpolitikan Jawa Timur. Selain menjabat Wali Kota Pasuruan, Setiyono merupakan juga merupakan Ketua DPD Golkar Kota Pasuruan. Sebelumnya, Setiyono disebut-sebut sebagai birokrat kondang.
Sebelum masuk dunia politik, ia menduduki kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Pasuruan. Posisi yang sangat strategis dalam sebuah tatanan birokrasi. Lantaran, di posisi itulah, pria kelahiran Nganjuk, 18 April 1955 itu mengetahui betul seluk-beluk penggunaan anggaran dan proyek-proyek baik yang bersumber dari APBD dan APBN.
Karir politik Setiyono mulai mencuat setelah pada tahun 2010, setelah ia menjadi pendamping Hasani dalam Pemilukada tahun 2010. Dalam kontestasi politik itu, duet Hasani dan Setiyono mampu menjadi pemenang dan mengantarkannya menduduki jabatan Wakil Wali Kota Pasuruan periode 2010-2015 mendampingi Hasani.
Namun, pada detik-detik terakhir jelang akhir masa jabatan, Setiyono yang tak begitu cocok dengan Hasani memilih menjadi penantang petahana di Pilkada 2015. Setiyono memilih menggandeng Raharto Teno Prasetyo maju sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan.
Pasangan yang diusung koalisi Golkar, PDIP, Gerindra, PPP, PAN, Demokrat, dan Perindo ini sukses menjungkalkan petaha. Setiyono pun akhirnya menjabat sebagai Wali Kota Pasuruan periode 2016-2021.
Selama menjabat Wali Kota Pasuruan, Setiyono juga terkenal sebagai kepala daerah yang cukup lihai mengelola pemerintahan. Sejumlah infrastruktur pun tak luput dari sentuhan perbaikan. Dalam bidang UMKM, Setiyono juga mampu mengembangkan Kota Pasuruan.
Tak hanya itu, dalam hal pengelolaan keuangan, sebagai mantan Sekda, Setiyono juga terbilang cukup bagus. Beberapa kali ia mempersembahkan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kementrian Keuangan bagi Pemkot Pasuruan.
Namun ternyata, dibalik semua itu, karir politik harus kandas di penghujung tahun kedua dirinya menjabat sebagai Wali Kota Pasuruan. Lantaran, Setiyono tersandung masalah korupsi berkaitan dengan proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).
Ia pun kini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Wali Kota Pasuruan, Setiyono diduga telah mengatur proyek-proyek di wilayahnya dengan adanya kesepakatan fee antara 5-7 persen dari nilai proyek. Kini Setiyono hanya bisa menunggu proses hukum di balik jeruji tahanan KPK.
Bersama dengan dua anak buahnya, yakni Dwi Fitri Nurcahyo selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto selaku staf kelurahan Purutrejo, Setiyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.