JAKARTA, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan.
Selain Setiyono, Komisi Antirasuah juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Dua dari tiga orang merupakan kaki tangan Wali Kota Pasuruan Setiyono dalam menjalankan praktik suap di Pemkot Pasuruan.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).
Tiga tersangka selain Setiyono yaitu Dwi Fitri Nurcahyo selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto selaku staf kelurahan Purutrejo, serta seorang dari pihak swasta sebagai pemberi suap atas nama Muhamad Baqir.
Alex menduga Wali Kota Pasuruan, Setiyono telah mengatur proyek-proyek di wilayahnya dengan adanya kesepakatan fee antara 5-7 persen dari nilai proyek. Sedangkan suap yang diterima ini berkaitan dengan proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).
“Komitmen yang disepakati untuk Wali Kota dari proyek PLUT-KUMKM ini adalah sebesar 10 persen dari nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yaitu sebesar Rp 2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk Pokja,” kata Alex.
Atas perbuatannya, Wali Kota Pasuruan, Setiyono beserta Wahyu dan Dwi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Baqir disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.