FaktualNews.co

Sidang Paripurna DPRD Trenggalek, Mendengarkan Jawaban Bupati

Parlemen     Dibaca : 816 kali Penulis:
Sidang Paripurna DPRD Trenggalek, Mendengarkan Jawaban Bupati
FaktualNews.co/Suparni/PB/
Situasi sidang paripurna DPRD Trenggalek

TRENGGALEK, FaktualNews.co-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek menggelar sidang paripurna. Dalam sidang yang berlansung Jum’at (5/10/2018) itu, dengan agenda penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Raperda usulan DPRD.

Selain itu, sidang tersebut juga digelar penyampaian jawaban DPRD atas pendapat Bupati terhadap dua Raperda usulan bupati tahun 2018. “Jawaban yang disampaikan bupati tadi terkait raperda Barang Milik Daerah (BMD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sedangkan jawaban DPRD terkait dengan raperda pelayanan publik dan kamtibmas,” ucap Agus Cahyono Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Jum’at (5/10/2018).

Menurut Agus, jawaban bupati sudah memberi gambaran penyelesaian, terutama terkait barang milik daerah atau aset daerah. Karena dari waktu ke waktu aset daerah menjadi problem pada opini BPK.

“Gambaran pertama, aset yang belum jelas akan dilakukan penelusuran. Juga disampaikan beberapa poin tentang aset daerah yang sudah dalam proses administrasi kepemilikan. Untuk aset yang menjadi beban pemda akan melakukan lelang sesuai peraturan yang berlaku,” imbuhnya

Lebih lanjut Agus menjelaskan, beberapa aset yang tidak punya nilai dan hanya membebani daerah misalkan tentang perawatan. Maka akan dihibahkan atau dimusnahkan, dan jawaban itu dirasa sudah jelas sebagai gambaran penyelesaian.

” Terkait dengan BUMD ada poin yang sangat penting. Seperti beberapa BUMD yang tidak memberikan PAD dengan signifikan. Seperti PT. Bangkit Prima Sejahtera, tadi juga disampaikan bahwa masih terjadi permasalahan,” jelasnya.

Ditambahkan, sementara untuk pembubaran sebuah persero yang masih bermasalah, masih menunggu keputusan pengadilan. Karena pembubaran persero diharapkan beberapa BUMD tidak membebani daerah.

“Tapi karena ini masih dalam proses masalah dan masih menjadi bagian dari barang bukti. Sehingga ini belum bisa dibubarkan, menunggu hingga sampai ada masa inkrah. Seperti koperasi prima sejahtera itu juga sudah dalam proses di Pengadilan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin