Kriminal

Pembunuhan Berencana Sopir Taksi di Sidoarjo, Ini Peran Kakak Korban

SIDOARJO, FaktualNews.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, berhasil menangkap Imron (29), kakak Masmudi (25), tersangka pembunuhan sopir taksi di penginapan Shofwa, kawasan Jl. Raya Bypass Juanda No. 26 Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris mengatakan, Imron berhasil diamankan di rumahnya Dusun Parenduan, Desa Batokaban, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Madura. “Saat kami tangkap tidak ada perlawanan,” katanya, Sabtu (6/10/2018).

Harris menjelaskan, awalnya tersangka Imron tersebut diminta Masmudi (adiknya) untuk mengawasi ZP istrinya yang sebelumnya pamitan pergi. Setelah mengetahui ZP jalan kaki ke lapangan Albatroz, Imron kemudian menghubungi Masmudi kalau istrinya masuk ke dalam taksi dan ke sebuah penginapan.

Sesampainya di penginapan, Masmudi langsung naik dan Imron menunggu di depan penginapan. Tak lama Imron menunggu, dia mendengar suara teriakan sehingga Imron ikut masuk ke penginapan. “Bukannya melerai, yang bersangkutan ini ikut ngeroyok korban dan menyabet pakai pisau hingga terkena kepala korban,” jelasnya.

Setelah melihat korban terkapar dilantai bersimbah darah, Imron mengajak Masmudi (adiknya) pergi dari penginapan tersebut. “Tersangka Masmudi diajak Imron pergi tapi tidak mau. Lalu Imron turun dan kabur menggunakan motor vixion nopol 4745 QH yang dipakainya,” tutur Harris.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat (1), (2) atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara.