JAKARTA, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Pasuruan, Setiyono yang kini menyandang status sebagai tersangka. Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Sabtu 7 Oktober 2018 kemari, KPK mengamankan 2 kardus air mineral dan membawa 2 koper.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya penggeledahan di Kantor Dinas Wali Kota Pasuruan, Setiyono tersebut. Dari penggeledahan itu, petugas mengamankan beberapa barang bukti terkait dugaan suap proyek di Pemkot Pasuruan.
“Sabtu, 7 Oktober 2018, KPK menugaskan 3 tim penyidik secara paralel untuk lakukan penggeledahan di 8 lokasi di Pasuruan,” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (7/10/2018).
Febri menjelaskan, selain Kantor Wali Kota Pasuruan, ada 7 lokasi lain yang digeledah oleh lembaga anti rasuah itu yakni rumah pribadi dan rumah dinas. Kemudian, kantor Dinas PU, kantor Staf Ahli, kantor bagian pengadaan, kantor Dinas Koperasi, dan kediaman sala seorang saksi.
“Dari lokasi tim menyita sejumlah dokumen terkait proyek dan pengadaan di lingkungan Pemkot Pasuruan dan uang dalam pecahan rupiah,” jelasnya.
KPK juga berhasil mengidentifikasi kode ‘apel’ yang digunakan oleh para tersangka dalam kasus ini. Dimana, sambung, Febri mengacu pada kata apel atau upacara yang berarti menghadap ke atasan.
“Teridendifikasi, kode Apel yg diduga berarti “fee proyek” mengacu pada pengertian Apel/Upacara. Istilah yg dipahami sebagai “menghadap ke Wali Kota”,” pungkas dia.
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Wali Kota Pasuruan, Setiyono, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018. KPK juga menetepakan tiga tersangka lain, yakni Pelaksana Harian (Plh) Kadis PU Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo; Staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto, serta pihak swasta, Muhamad Baqir.
Setiyono diduga menerima suap dari rekanan Pemkot Pasuruan terkait proyek Belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan
Sebagai penerima suap, Setiyono, Diwi Fitri Nurcahyo, dan Wahyu Tri Hardianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.