Peristiwa

KPK Bawa 2 Kardus dan 2 Tas Koper dari Ruang Wali Kota Pasuruan

PASURUAN, FaktualNews.co – Tiga regu terdiri beberapa tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan di 5 ruangan yang disegel di lingkungan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, sekaligus ke kantor CV M, milik M Bakir, selama 7 jam lebih, akhirnya tim dari Komisi Antirasuah itu dapatkan barang bukti, baru, Sabtu (6/10/2018) petang.

Sebanyak 2 kardus dan 2 koper, diperkirakan berisi dokumen penting untuk penunjang pengembangan kasus yang menyeret Wali Kota Pasuruan tersebut dibawa keluar gedung. Sekitar pukul 16.50 WIB, rombongan petugas KPK keluar dari dalam gedung menuju mobil 4 mobil dari 7 mobil jenis Innova warna hitam yang digunakan tim.

Satu koper berwarna hitam dan satu koper berwarna silver tampak digeret dari dalam gedung menuju mobil. Selain 2 koper, petugas juga membopong 2 kardus bekas air mineral menuju mobil. Seorang petugas KPK mengamankan koper, diperkirakan berisi dokumen penting dari ruangan kerja Walikota Pasuruan.

Tak jelas isi dalam koper dan kardus itu. Hanya saja, beberapa pihak memastikan bahwa isinya berupa dokumen penting untuk menambah alat bukti baru dalam penyelidikan. Sekaligus pengembangan kasus, karena KPK saat ini juga sedang mendalami dugaan penyimpangan di proyek-proyek lainnya yang berbau gratifikasi, saat dalam keterangan pers di gedung KPK saat penetapan tersangka.

Mobil yang telah standby semenjak pukul 13.40 WIB, langsung siaga ketika para petugas keluar dari gedung kantor Wali Kota di Jalan Pahlawan, Kota Pasuruan. Dengan langkah tergesa dan tanpa memberikan peryataan, para petugas langsung masuk mobil, mengamankan barang bukti, tanpa pedulikan para awak media.

Penggeledahan di kantor Wali Kota Pasuruan, merupakan yang paling lama dibanding dengan penggeledahan KPK di titik lain, seperti Dinas PUPR, Dinas Koperasi, Rumah Dinas maupun Rumah Pribadi Wali Kota Pasuruan, Setiyono. “Kita sesuai prosedur hanya melaksanakan tugas pengawalan saja,” papar AKP Tatok, Komandan dari personil Polres Pasuruan, saat di lokasi.

Dalam kasus OTT ini, Wali Kota Pasuruan Setiyono, telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama tiga orang lainnya yakni Dwi Fitri Nurcahyo, Staf Ahli/Plh Kadis PUPR, Wahyu (Encus) Staf Kelurahan Purutrejo, dan M Baqir pemilik CV M, pemberi suap untuk proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu – Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT–KUMKM).