Pelaku Swinger di Surabaya Cari Pasangan Lewat Medsos
SURABAYA, FaktualNews.co – Tiga pasutri yang melakukan seks menyimpang dengan berganti pasangan atau swinger yang dibekuk Ditreskrimum Polda Jatim di Hotel Oval, Kota Surabaya, Minggu (7/10/2018) lalu. Awalnya mencari pasangan lain melalui media sosial (medsos) Twitter.
Hal ini diungkapkan Wadireskrimum Polda Jatim, AKBP Juda Nusa Putra, Selasa (9/10/2018). Menurutnya ketiga pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan seks menyimpang dengan berganti pasangan saat berhubungan intim atau dikenal dengan istilah swinger, itu saling mengenal melalui Twitter. Kemudian dilanjutkan lebih intens melalui Whatsapp.
“Tersangka menawarkan melalui posting di wall Twitter tersebut, apabila ada yang berminat dapat langsung DM (Direct Message). Apabila cocok mereka saling bertukar pasangan (swinger) dan berkomunikasi melalui Whatsapp,” kata Juda, Selasa (9/10/2018).
Di dinding akun Twitter milik tersangka dengan nama @ekodok87 dan @pasutri94 juga bertuliskan ‘pasutri muda wf 22 thn hubby 29 thn swinger, soft party & 3some yg bersih, wangi dan no smoking area surabaya’
Dari ketiga pasangan itu, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka. Atas nama Eko (31) warga Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Sementara lima orang atau dua Pasutri dan satu istri tersangka, masih berstatus sebagai saksi.
Ditetapkannya Eko sebagai tersangka, karena yang bersangkutan diketahui bertindak sebagai koordinator dari komunitas ini. Tak hanya itu, Eko juga memasang tarif kepada setiap pasangan sebesar Rp 750 ribu sekali pesta seks.
“Eko memasang tarif 750 ribu rupiah, dibagi menjadi dua tahap pembayaran. Pertama diminta diawal dan kedua diminta saat melakukan aktifitas itu (seks berganti pasangan),” bebernya.
Rupanya, aktifitas terlarang ini telah mereka lakukan di dua tempat berbeda sebelumnya. Yakni, dirumah kost yang ada di Sidoarjo, lalu di sebuah apartemen Gunawangsa, Kota Surabaya. “Di Hotel Oval itu yang ketiga kalinya,” singkat Juda.
Pasangan yang akan diajak berpartner dalam pesta seks, kata Juda, juga ada batasan usia. Tersangka mencari pasangan dengan usia minimal 22 tahun hingga 29 tahun.
Pengungkapan ini, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa pakaian dalam pelaku, lima lembar buku nikah, billing hotel, uang tunai, handphone serta kondom.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka disebutkan Juda, yaitu tentang tindak pidana mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan sesuai pasal 296 dan pasal 506 KUHP.
“Pasal yang dikenakan pasal 296 dan pasal 506 KUHP, ancaman hukumannya empat tahun,” pungkasnya.