JOMBANG, FaktualNews.co – Aksi pencabulan terhadap siswa oleh oknum guru di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kembali terkuak. Kali ini, menimpa dua orang siswi sekolah dasar (SD) di wilayah, Kecamatan Sumobito, YF (13) dan LF (13).
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi menuturkan, aksi pencabulan siswi SD yang dilakukan Kustiawan, (35) terkuak setelah orang tua korban melaporkan oknum guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu Mapolres Jombang.
“Awalnya itu korban cerita kepada temannya. Kemudian temannya itu bercerita kepada orang tua korban. Kemudian korban ditanyai orang tuanya, akhirnya korban mengaku jika dicabuli guru olahraga itu dan dilaporkan ke polisi,” katanya dalam rilis, Selasa (9/10/2018).
Dari laporan itu, petugas pun langsung memeriksa YF dan LF. Dari hasil pemeriksaan tersebut, siswi yang sekarang duduk di bangku kelas 1 SMP itu mengaku sudah berkali-kali menjadi korban pencabulan.
“Dari keterangan dua korban, ada yang 10 kali dan ada yang 9 kali dicabuli. Pelaku berstatus sebagai guru PNS di sekolah tersebut, sehingga cukup leluasa,” tuturnya.
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas pun langsung meringkus tersangka. Ia ditangkap petugas di rumahnya tanpa perlawanan. Akibat perbuatannya, pelaku akan diganjar pasal 81 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk ancaman hukumannya maksimal di atas 15 tahun penjara,” tandas perwira polisi dengan tiga balok emas di pundaknya itu.