Tak Kantong Izin, Tempat Penangkaran Burung Langka di Jember Nekat Beroperasi
JEMBER, FaktualNews.co – Tempat penangkaran satwa dilindungi di Dusun Krajan Gambiran, Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, Jember, nekat memperjualbelikan burung langka meski izin operasionalnya sudah habis.
“Tempat penangkaran ini, memiliki izin operasional sekitar tahun 2004, 2005, tapi kemudian pada tahun 2015 mati, dan untuk izin edarnya baru Bulan September kemarin mati,” kata Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Nandang Prihadi, Selasa (9/10/2018).
Proses pengajuan izin masih berjalan, perusahaan CV Bintang Terang tempat penangkaran burung itu, malah diketahui memperjuabelikan sejumlah satwa yang ditampung di pasar ilegal.
“Izin penangkaran itu sifatnya komersil. Awalnya legal, tetapi kemudian mati (sehingga menjadi ilegal karena tidak diurus), padahal juga mengantongi izin edar dalam negeri, dan izin edar luar negeri, artinya bisa mengirim, menjual, ataupun memasukkan dari luar,” ungkapnya.
“Selain itu, tempat penangkaran itu, memasukkan satwa dari luar tanpa sepengetahuan petugas, sehingga hal ini yang jadi masalah.”
Dengan adanya penyalahgunaan tersebut, lanjut Nandang, Balai BKSDA pun melakukan pembinaan administrasi. “Terkait laporan berapa yang mati, ataupun berapa jumlahnya juga tidak jelas, hal ini yang akan kita perhatikan. Sehingga kita lakukan pembinaan administrasi, untuk pengajuan izin memang masih proses,” katanya.
“Sebagian satwa langka tersebut dititipkan di lembaga konservasi 35 ekor, 10 ekor di Kantor BKSDA Sidoarjo, yang rencana press rilis di Surabaya, sisanya diamankan di sini (tempat penangkaran illegal), dengan didampingi petugas BKSDA,” tambah Nandang.
Nantinya juga akan ditugaskan secara bergilir, petugas BKSDA untuk memantau kondisi satwa dilindungi itu. “Pemilik masih kooperatif, nanti bersama Polda kita awasi. Tetapi untuk dikembalikan ke habitat aslinya, masih cukup susah, karena (burung itu) hasil penangkaran. Butuh waktu lama untuk prosesnya,” tandasnya.