DPRD Trenggalek Godok Perda Pelayanan Publik
TRENGGALEK, FaktualNews.co – Komisi I DPRD Trenggalek terus menggodok raperda Pelayanan Publik bersama instansi terkait. Harapannya, bisa memaksimalan standart pelayanan publik bukan minimal standart pelayanan publik bagi warga Trenggalek.
Selain itu, raperda tersebut guna menjelaskan fungsi Pemda Trenggalek dalam pengawasan pelayanan publik pada swasta. “Jadi pokok persoalan pada rapat kali ini masih dalam rangka membangun kesepakatan dulu. Apakah perda ini nanti akan menjadi perda baru atau perubahan,” ucap Sukadji Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Kamis (11/10/2018).
Menurut Sukadji, dengan adanya kesepakatan ini diharapkan bukan hanya secara materiil, namun yang perlu dirubah adalah paradigma, menatap layanan publik dimasa yang akan datang.
“Kenapa ini harus dirubah, karena demi memandang paradigma baru, pelayanan publik kedepan bukan hanya tentang perda. Namun pada penetapan perda terdahulu juga belum difikirkan tentang SDM dan Standart pelayanan publiknya,” imbuhnya
Lebih lanjut Sukadji menjelaskan, dengan adanya perda itu, pelayanan publik tidak akan terpaku pada standart minimal. Karena, pelayanan publik berpedoman pada apa yang harus diberikan.
“Tentang pelayanan publik bagaimana kita mengatur pelayanan publik yang diatur oleh swasta. Kemarin berfikir bahwa pelayanan publik yang diberikan swasta adalah bukan kewenangan daerah. Karena tidak ada APBD yang masuk,” jelasnya.
“Maka dalam pembahasan ini kami mohon ada arahan pasal dan ayat untuk menjelaskan fungsi pengawasan Pemda kepada pelayanan publik dari swasta. Dengan harapan mempunyai nilai lebih daripada yang diinginkan pemerintah,” pungkas Sukadji.